RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 14:13 WIB

Ibu Ibu Di Purwakarta Menjadikan Korban Dari Pinjaman Online Sehingga Mengalami Kerugian Sebesar Dua Belas Juta Rupiah

Bagas - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM PURWAKARTA – Selama pandemi Covid-19,banyak masyarakat yang terkena dampak dari Pandemi ini yang membutuhkan biaya untuk bertahan hidup maupun memperpanjang usahanya walaupun bantuan banyak yang di salurkan oleh pihak pemerintah maupun swasta tapi kenyataannya banyak juga yang belum merasakan bantuan tersebut dan ada juga yang telah mendapat bantuan tapi belum mencukupi untuk kelangsungan hidup maupun usahanya,sehingga tidak heran banyak usaha yang gulung tikar ataupun mengalami kebangkrutan akibat pandemi yang berkepanjangan ini.

Kondisi seperti ini banyak di manfaatkan oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak dari perbuatannya.Salah satu media yang sering digunakan untuk mengait para korban korbannya yaitu dengan memanfaatkan Keberadaan media sosial seolah menjadi sebuah peluang besar bagi para penipu sebagai tempat untuk melancarkan aksinya. Teknik menipu yang digunakan juga sudah semakin canggih dan berani, bahkan membawa dan mengatasnamakan pihak Lembaga,Perusahaan,Pemerintah dan lain nya.(02/10/2021)

Pinjaman online (Pinjol) ilegal masih berkeliaran dan menelan korban.belum lama ini pinjol ilegal lewat aplikasi what’s app mengatas namakan salah satu aplikasi pinjol dengan mengaku sebagai karyawan dari pinjol tersebut dengan nama Ervan Budiyanto baru baru berhasil menipu korbannya atas nama Yuyu Rahayu yang beralamat di Jalan Purnawarman Selatan RT 43 RW 13 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta,dengan kerugian uang sebesar Rp.12.000.000 (Dua belas juta rupiah) dari pinjaman online ataupun Pinjol T**K karena ada kesempatan untuk membayar utang utangnya dengan aplikasi pinjaman online tersebut.

Baca Juga :  Organisasi FORKABI DPC. Duren Sawit Berbagi Ta'jil, Buka Bersama Dan Santunan Anak Yatim

Yuyu Rahayu menjelaskan tentang kenapa dia nekat meminjam uang dari aplikasi pinjaman online.

“Sebelum pinjam di pinjaman online tersebut, sempat mau pinjam uang ke saudara sepupu, tapi kondisinya sama dengan saya, jadi saya urungkan,” ungkapnya.

Adapun kronologi dari penipuan yang mengatas namakan pinjaman online ini korban Yuyu Rahayu terpaksa mengunduh aplikasi salah satu pinjaman online yang iklannya muncul di layar ponsel.Yuyu Rahayu membutuhkan dana cepat untuk membayar utang ke beberapa orang dengan jalan pinjaman satu pintu bisa meringankan kewajiban untuk membayar utangnya.

Kebetulan disaat membutuhkan biaya tersebut Yuyu Rahayu menerima pesen dari aplikasi what’s app (WA) dari nomor 081269207899 yang mengatas namakan Pinjol T**K,dengan menawarkan pinjaman.lalu Yuyu Rahayu tertarik untuk melakukan pinjaman kemudian dia mengisi Aplikasi Dan mengklik Tautan yang di kirim oleh Ervan Budiyanto dan mengajukan pinjaman yang raciannya Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah s/d Rp 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah.Yuyu Rahayu mengklik kemudian yang di ACC oleh pihak pinjol tersebut sebesar Rp 40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) Dan sebelum pencairan Yuyu Rahayu di perintahkan untuk membayar deposit Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah) lalu Yuyu Rahayu mentransfer sebanyak 4 (Empat) kali ke Bank BRI dengan No Rekening 706681603200 atas nama Rizki Yosika sejumlah Rp 4.000 000 (Empat Juta Rupiah) Ke No Rekening Bank CIMB NIAGARA No Rek 706681603200 atas nama Rizki Yosika sejumlah Rp 4000.000 (Empat Juta Rupiah) No Rekening 706681603200 sejumlah Rp 3.950.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah Dan No Rekening 706681603200 Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).Namun setelah membayar yang depositkan sampai saat ini uang yang dijanjikan oleh pihak Pinjol T**K tidak di kirim ke Yuyu Rahayu tetapi Ervan Busiyanto yang mengaku dari pihak Pinjaman Online tersebut mengatakan tetap harus membayar pengajuan pinjaman tadi atas kejadian tersebut Yuyu Rahayu mendapatkan keruguan senilai Rp 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).

Baca Juga :  Batalyon Kavaleri 8 Kostrad Melaksanakan Kegiatan Pengawasan Pembinaan Satuan oleh Satuan Atas

Karena kejadian ini Yuyu Rahayu sangat menyesali akibat terjadi penipuan Pinjol ini hanya kerugian yang di dapat,jika kalau dirasa Yuyu Rahayu masih harus membayar cicilan utang padahal jelas di rugikan maka akan saya bayar saat persidangan, saya memilih jalur hukum,” jelas Yuyu Rahayu.

Kasus penipuan oleh aplikasi pinjaman online T***K tersebut telah dilaporkan ke Polres Purwakarta oleh Korban,dan sampai berita ini di turunkan dari pihak kepolisian belum di konfirmasi atas perkembangan kasus ini.

AUTENSI Saehudin

SYARIP H

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Tim Mobile Lantamal I Terus Gelar Serbuan Vaksinasi Di Malam Hari

Nusantara

Wujud Kepedulian Sosial, Babinpotmar TNI AL Lanal TBA Bantu Nelayan Perbaiki Perahu

Nusantara

Pengarahan Pangkostrad Kepada Prajurit Jajaran Brigif PR 18 Kostrad dan Kikav 8 Kostrad

Nusantara

Tolak NII,Ketua Umum WN88 Bareng Elemen Lainya Demo Di Gedung Sate Bandung Jabar

Nusantara

Vaksinator TNI AL Berhasil Vaksin 1365, Sambut Hari Armada RI

Headline

Tri Adhianto : Semangat dan Gotong Royong Serta Tertanamnya Jiwa Sosial yang Menjadi Modal Utama dalam Perjuangan Hingga Kita Dapat Membuahkan Kerja Nyata

Headline

Kodim 0504/JS Bagikan Beras Kepada Warga Terdampak Pandemi Covid-19

Nusantara

Launching BLT Minyak Goreng Oleh TNI Kepada Masyarakat Kepulauan Seribu