Kota Serang.” Sriwijaya today.com.’ –
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang gelar program kiat inovatif bertajuk “Desa Binaan Imigrasi kecamatan Padarincang, Kecamatan Lebak wangi, Kecamatan Tanara” sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi keimigrasian untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Jum’at (17/05/24). Bertempat di hotel Aston Serang – Banten.
Acara Desa Binaan kantor Imigrasi kelas 1 NON TPI Serang, Dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker trans) Kab. Serang Diana Ardhianty Utami, Kepala BP3MI Banten Kombespol Budi Novianto, Kasi Pelayanan dan Dokumentasi Perjalanan Bambang Triyono, Kasi TIKKIM Dwi Avandho Farid dan sejumlah staf dari kecamatan dari Padarincang, kecamatan Tanara, dan kecanatan Lebak Wangi serta berbagai elemen masyarakat.
Selaku Kadisnaker Diana, menyampaikan dengan adanya program desa binaan di tiga kecamatan ini sangat tepat karena merupakan sebagai garda terdepan dan berkomunikasi secara langsung dengan masyarakat untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu, Diana mengingatkan untuk Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) / Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus ditanyakan dulu kejelasan PT dan Izin nya, supaya warga negara Indonesia terlindungi dari pemberangkatan yang ilegal.
” Sebelum menjadi CPMI/PMI ditanyakan dulu kejelasan PT nya, Resmi tidak, Atau jika tidak tahu datang ke Disnaker untuk mencari informasi keberangkatan para tenaga kerja. Karena di Disnaker ada list PT yang legal dan ilegal,” Ujarnya.
Diana juga mengingatkan kepada Pejabat Desa untuk menanyakan jika ada warganya yang hendak berangkat ke luar negeri
” Saya titip kepada para pejabat desa yah, bila ada warganya yang mau berangkat ke luar negeri, harus ditanyakan kelengkapan nya :
sudah izin suami/istri, izin PT nya legal atau tidak, siapa sponsornya, dimana akan ditempatkan, siapa majikannya, data ini untuk mencegah TPPO, agar masyarakat kita mendapatkan pekerjaan yang baik dan resmi di luar negeri secara prosedural” tambahnya.
Diana mengatakan kita melakukan komunikasi dengan BP3MI dan pihak imigrasi untuk melakukan sosialisasi terhadap pencegahan TPPO.
Sebelumnya terjadi kasus di Bandara Soekarno-Hatta ada 7 (tujuh) orang yang tidak melengkapi Administrasi sebelum pemberangkatan ke luar negeri, setelah dilakukan pengecekan di Bandara Soekarno-Hatta dokumentasinya tidak lengkap, akhirnya tidak jadi berangkat, karena PT nya ilegal.
“Bila mana ada warga kabupaten serang yang menjadi Pekerja Migran Indonesia non prosedural, kita akan membantu melakukan komunikasi dengan pihak KBRI untuk pemulangan,” Ucapnya.
Ditempat yang sama, Kepala BP3MI Kombespol Budi Novianto menyampaikan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam UU No 18 Tahun 2017, tentang upaya melindungi kepentingan CPMI/PMI dan keluarganya dalam pemenuhan haknya dalam kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum perekonomian sosial.
Budi juga mengatakan kita harus mencegah dan memberantas oknum oknum TPPO. Dan kita juga butuh peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada kita. Berdasarkan informasi dari word bank tenaga kerja yg ke luar negri mencapai 2066 RB dan di dominasi kaum perempuan sebanyak 60%. Rata rata pekerjaannya ,”Domestik,” Ibu rumah tangga.
“Kami harap peran serta pemerintah dan segala elemen masyarakat dapat membantu untuk mencegah dan memberantas Oknum atau perusahaan yang ilegal terkait TPPO,” Ujar Budi.
Kami ingin CPMI/PMI tertib aturan sesuai prosedur. Jangan sampai karena PT nya ilegal ketika sudah sampai penempatan kerja tidak mendapat perlindungan.
” Disana itu ada yang tidak digaji, di telantarkan, disiksa, karena awal nya non prosedural,” ungkap Budi.
” Sekali lagi Kita harap masyarakat sadar untuk tertib melengkapi persyaratan secara prosedural jangan sampai tergiur iming iming gajih besar di luar negeri, tetap lakukan kroscek dulu tanyakan baik ke Disnaker atau ke BP3MI, untuk kebaikan kita semua,” tutup nya.
Bambang Triono kepala seksi pelayanan dokumentasi, instansi imigrasi serang menerangkan syarat syarat pemohon paspor. Fungsi paspor dan jenis paspor ada paspor Diplomatik dan paspor biasa.
(Ochim/Red)