RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Covid 19 / Daerah / Peristiwa

Selasa, 13 Juli 2021 - 00:52 WIB

Ini Sanksi untuk Masyarakat Aceh Timur yang Tidak Mau di Vaksin..

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.comAceh Timur  – Bupati Aceh Timur H Hasballah bin H M Thaib, mengeluarkan surat edaran tentang Penerapan Sanksi Administratif bagi masyarakat yang tidak mau divaksin.

Surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 8 Juli 2021 Nomor 440 / 7085 Tentang Penerapan Sanksi Administratif bagi masyrakat yang tidak bersedia divaksin Covid-19, sebagaimana tertulis dalam surat edaran tersebut, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13A Ayat (4) peraturan presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinisasi dalam rangka penanggulan pandemi covid-19, disebutkan bahwa setiap orang yang telah di tetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinisasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administratif pemerintahan dan/atau denda.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Dua Lokasi Akan di Sekat Besok di Aceh Timur

Berkaitan dengan ketentuan tersebut diatas, dalam hal ini perlu kami tegaskan bahwa bagi masyarakat di kabupaten Aceh Timur yang tidak bersedia di vaksin covid-19, agar diberikan sanksi sebagai berikut :

Baca Juga :  122 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Aceh Timur Dilantik

a.penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; dan/atau

b.penundaan atau penghentian layanan administratif pemerintah.

Demikian surat edaran ini kami keluarkan,untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih,

Surat edaran ini ditanda tangani langsung oleh Bupati Aceh Timur H Hasballah bin H M Thaib

Bagi masyarakat yang belum divaksin segera mendatangi Puskesmas untuk divaksin, agar terhindar dari virus Corona dan tidak tertunda bansos serta layanan administrasi dari Pemkab Aceh Timur.[Saiful amr]

Berita ini 214 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Perusahaan KSP Agro Batu Buil Di Minta Responship Kondisi Jalan Rusak Di Sekitar Kebun Desa Binaan

Daerah

Perusahaan KSP Agro Batu Buil Di Minta Responship Kondisi Jalan Rusak Di Sekitar Kebun Desa Binaan
Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) Melakukan Demonstrasi di Kantor PTPN 7 Cinta Manis Ogan Ilir

Daerah

Aliansi Masyarakat Bersatu (AMB) Melakukan Demonstrasi di Kantor PTPN 7 Cinta Manis Ogan Ilir
Polres Melawi Gelar Sertijab, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina Jabat Kasat Reskrim

Daerah

Polres Melawi Gelar Sertijab, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina Jabat Kasat Reskrim
Jajaran Polres Minsel Laksanakan KRYD Sasaran Pekat dan Prokes

Daerah

Jajaran Polres Minsel Laksanakan KRYD Sasaran Pekat dan Prokes
Ada Apa dengan Oknum Sekwan DPRK Mencak-mencak dengan Wartawan, ini Jawabannya

Aceh Timur

Ada Apa dengan Oknum Sekwan DPRK Mencak-mencak dengan Wartawan, ini Jawabannya
Polisi Datangi Sekolah-sekolah Di Wilayah Hukum Polsek Lawang Kidul. Baca Selengkapnya Disini.

Berita Sumatera

Polisi Datangi Sekolah-sekolah Di Wilayah Hukum Polsek Lawang Kidul. Baca Selengkapnya Disini.
H-6 Persiapan Panitia Deklarasi WN88 Sub Unit 01 Jakarta Menggelar Rapat Bersama Para Pengurus

Daerah

H-6 Persiapan Panitia Deklarasi WN88 Sub Unit 01 Jakarta Menggelar Rapat Bersama Para Pengurus
Polantas Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari

Aceh

Polantas Polres Lhokseumawe Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari