RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:35 WIB

Ini Sederet Bahaya di Balik Praktik Gestun

Redaksi - Penulis Berita

Praktik gesek tunai atau gestun belakangan ini kian marak terjadi, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Meskipun tampak seperti solusi cepat untuk memperoleh dana segar, gestun menyimpan sejumlah bahaya yang mengancam. Tidak hanya kepada pengguna,
namun juga terhadap stabilitas sistem keuangan.

Apa itu Gestun dan Mengapa Dilarang?

Gesek tunai, atau sering disingkat gestun, adalah praktik pencairan uang tunai secara tidak resmi dengan memanfaatkan kartu kredit atau limit kredit pada layanan paylater. Proses ini biasanya dilakukan melalui transaksi di merchant tertentu, yang secara teknis terlihat seperti pembelian barang. Namun, tujuan sebenarnya dari transaksi tersebut adalah untuk mendapatkan uang tunai, bukan untuk membeli barang yang ditampilkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah menyatakan bahwa gestun merupakan praktik ilegal yang melanggar hukum. Selain itu, gestun juga dapat beresiko mengakibatkan:

● Kebocoran data pribadi.

● Pencucian uang.

● Kerugian finansial bagi nasabah.

Praktik gesek tunai (gestun) sangat rentan terhadap risiko pencurian data nasabah dan juga tindak kejahatan pencucian uang. Meski terlihat praktis dan mudah, gestun merupakan transaksi fiktif yang dapat membahayakan nasabah, baik secara finansial maupun non-finansial.

Baca Juga :  7 Cara Ampuh Membuat Pintu Rumah Anti-Maling

Dasar Hukum yang Melarang Gestun

Praktik gestun telah dinyatakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat

Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK)

● Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa penerbit kartu wajib memastikan bahwa kartu kredit digunakan sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebagai alat pembayaran, bukan untuk aktivitas lain seperti penarikan uang tunai secara ilegal.

Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP Tahun 2012

● Bank Indonesia mengatur bahwa transaksi dengan kartu kredit hanya diperbolehkan untuk pembayaran barang atau jasa. Praktik gestun, yang merupakan transaksi fiktif, melanggar aturan ini.

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

● Pasal 49 ayat (2) melarang aktivitas yang dapat merusak sistem keuangan, termasuk transaksi yang berpotensi digunakan untuk pencucian uang.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Baca Juga :  Proses Pembuatan Tumtum Maskot Indonesia di World Expo 2025 Osaka

● Pasal 4 memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam transaksi. Gestun yang rawan kebocoran data dan penipuan melanggar prinsip perlindungan konsumen ini.

PT Akulaku Finance Indonesia Tegas Menolak Praktik Gestun

Sebagai perusahaan pembiayaan yang berkomitmen pada keamanan finansial pengguna, PT Akulaku Finance Indonesia tidak mendukung atau membenarkan praktik gesek tunai (gestun) menggunakan limit kredit Akulaku Paylater.

Gestun bukan hanya membahayakan keamanan keuangan, tetapi juga melanggar hukum di Indonesia. PT Akulaku Finance Indonesia mendorong pengguna untuk memanfaatkan layanan kredit secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar mereka dapat menikmati manfaat secara aman.

Tips Menggunakan Limit Akulaku Paylater dengan Aman

1. Gunakan limit kredit secara bijak.

2. Hindari pihak yang menawarkan gestun.

3. Selalu periksa keamanan transaksi digital.

Akulaku Finance Indonesia mengimbau seluruh pengguna untuk menjauhi praktik gestun dan selalu bijak dalam menggunakan layanan keuangan digital.

Gunakan layanan Akulaku Paylater sesuai kebutuhan Anda dengan aman dan nyaman!

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Mau Kelola Barang Berbahaya Sesuai Standar Internasional? Ikuti Diklat IMDG Code Sekarang!

Ekonomi

Mau Kelola Barang Berbahaya Sesuai Standar Internasional? Ikuti Diklat IMDG Code Sekarang!
BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

Ekonomi

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024
Maskot Tumtum Siap Bawa Ukm Indonesia Mendunia Di World Expo 2025 Osaka

Ekonomi

Maskot Tumtum Siap Bawa Ukm Indonesia Mendunia Di World Expo 2025 Osaka
Fokus Penghijauan, WSBP Kembali Tanam 680 Pohon Trembesi pada Hari Menanam Pohon Indonesia

Ekonomi

Fokus Penghijauan, WSBP Kembali Tanam 680 Pohon Trembesi pada Hari Menanam Pohon Indonesia
Carik Luncurkan LinkedIn Analyzer: Solusi Cerdas untuk Optimalkan Profil Karir dengan AI

Ekonomi

Carik Luncurkan LinkedIn Analyzer: Solusi Cerdas untuk Optimalkan Profil Karir dengan AI
Ekonomi Petani Terpuruk, Pemerintah Tolong Lihat Petani, Sebut Anggota DPRK Aceh Timur Zulfadli ”Oyong”

Aceh Timur

Ekonomi Petani Terpuruk, Pemerintah Tolong Lihat Petani, Sebut Anggota DPRK Aceh Timur Zulfadli ”Oyong”
Port Academy Bekerja Sama Dengan KUPP Pagimana Gelar Diklat TKBM

Ekonomi

Port Academy Bekerja Sama Dengan KUPP Pagimana Gelar Diklat TKBM
High School Fest bersama Annisya Andrianti Bagikan Tips Bangun Self-branding di BINUS @Bekasi

Ekonomi

High School Fest bersama Annisya Andrianti Bagikan Tips Bangun Self-branding di BINUS @Bekasi