SRIWIJAYATODAY.COM // MAKASSAR, 18 januari 2026,Ketua DPD LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA KOTA MAKASSAR ANDI AGUNG SH,CLA Angkat suara — Gempa besar mengguncang dunia hukum nasional. Putusan Praperadilan Nomor 41 yang dikeluarkan oleh Hakim Subai, SH, MH di Pengadilan Negeri Makassar bukan sekadar kontroversi biasa, melainkan sebuah penghinaan terbuka yang meruntuhkan fondasi keadilan dan mengoyak wibawa lembaga penegak hukum tertinggi di Indonesia.
PERMA No. 4 Tahun 2016 Dirampas dan Dihancurkan
Dengan sikap angkuh dan sembrono, Hakim Subai secara terang-terangan menistakan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016, aturan yang selama ini menjadi benteng kokoh agar putusan praperadilan bersifat final dan tak tergoyahkan. Ia membiarkan putusan praperadilan “menimpa” putusan lain yang sudah berkekuatan hukum tetap, mengguncang otoritas Mahkamah Agung dan merendahkan martabat Pengadilan Negeri Makassar secara fatal.
Diam yang Mematikan: Menghindar dari Kebenaran
Saat seorang jurnalis berani mempertanyakan dasar hukum penggunaan P-21—produk Kejaksaan—dalam perkara dengan termohon tunggal kepolisian, hakim Subai malah menutup mulut dengan jawaban singkat dan dingin: “🙏 Cukup pak penjelasannya.” Sikap menghindar yang penuh misteri ini bukan hanya mempermalukan dirinya sendiri, tetapi juga melecehkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang harus dijunjung tinggi oleh lembaga peradilan.
Mencampuradukkan Hukum Formil dan Materil: Pengkhianatan Terhadap Keadilan
Hakim Subai dengan sengaja mengabaikan batasan kewenangan praperadilan yang hanya menguji aspek hukum formil. Ia malah menjerumuskan putusan ke ranah hukum materil—membahas perkara perdata, status P-21, dan penafsiran Pasal 109 KUHAP—sebuah tindakan yang merusak kepastian hukum dan melemahkan posisi KPK serta institusi penegak hukum lainnya.
Preseden Hitam yang Mengancam Masa Depan Peradilan Nasional
Kasus ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan sebuah preseden hitam yang bisa menghancurkan seluruh sistem peradilan Indonesia. Jika dibiarkan, keadilan akan terkubur oleh kepalsuan, dan rakyat akan kehilangan harapan terhadap hukum yang seharusnya menjadi pelindung mereka.
Desakan Keras untuk Tindakan Tegas Mahkamah Agung
Kini, sorotan tajam tertuju pada Mahkamah Agung. Desakan untuk pemeriksaan etik terhadap hakim Subai dan pengeluaran maklumat resmi yang menyatakan Putusan Prapid Nomor 41 batal demi hukum menjadi suara lantang yang tidak bisa diabaikan. Ini adalah momen krusial untuk mengembalikan kehormatan dan integritas peradilan Indonesia yang tengah terancam.
Drama hukum di PN Makassar ini adalah alarm keras yang menggema ke seluruh pelosok negeri. Jika perilaku seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya keadilan yang akan hancur, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap lembaga hukum akan sirna selamanya.









