RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba

Selasa, 18 Juli 2023 - 12:54 WIB

Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat, Bekuk Tersangka Jaringan Peredaran Narkotika.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Lahat, Sriwijayatoday.com – Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K., M.T., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H.,.

Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 18 Juli 2023 dirinya menerangkan bahwa jajaran Satres Narkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus jaringan peredaran Narkotika di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Lahat pada Sabtu, 15 Juli 2023 lalu.

Diakui Lispono, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut adalah buah hasil dari pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya. Dirinya menyebut belum lama ini jajaran Satres Narkoba Polres Lahat kembali berhasil mengamankan
Pelaku jaringan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.

“Tersangka AM (31), berserta barang bukti 14 paket kecil daun ganja kering dengan berat bruto 39,4 gram, dan 2 bungkus kantong plastik berwarna hitam berisikan daun dan biji ganja kering dengan berat bruto 250 gram siap edar berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Lahat.” Bebernya.

Barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering siap edar yang berhasil diamankan Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat dari tangan tersangka AM (31) pada Sabtu, 15 Juli 2023.


Selain mengamankan tersangka dan barang bukti Narkotika. Lispono juga mengatakan Polisi juga mengamankan Satu buah kotak rokok, Satu unit Smartphone Android merk Redmi C9, dan Satu celana jeans pendek warna biru di lokasi penangkapan. Dirinya menyebut barang tersebut diamankan Polisi dari tangan Pelaku AM (31).

Lebih lanjut dijelaskan Lispono, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras jajaran Satres Narkoba Polres Lahat dalam upaya pengembangan kasus penangkapan tersangka sebelumnya.

“Ungkap kasus ini adalah hasil pengembangan dari keterangan tersangka RAC yang ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Lahat di jalan Laskar Samsudin Bandar Agung Lahat beberapa waktu lalu.” Ungkap Lispono.

Lispono juga menambahkan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat.

“Tersangka AM (31) sudah mengakui perbuatannya. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya itu tersangka akan disangkakan dengan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Cetusnya

Baca Juga :  Kapolsek Peureulak Barat Lakukan Pengecekan dan Himbauan Bagi Apotek Terkait Obat Sirup Berbahaya

Editor: Kepala Wilayah SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 428 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Danrem 052/WKR Mengecek Dan Menyambut Kunker Presiden Di Vaksinasi massal

Headline

Audiensi BP2MI, Kapolri Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Pencegahan Penyelundupan PMI 

Headline

Peringati HUT Korlantas POLRI Ke 67, Kepolisian Resor Lahat Gelar Acara Tasyakuran

Headline

BHABINKAMTIBMAS HADIRI MUSRENBANG DESA MATTIROBAJI

Headline

Antisipasi Genangan Air Hujan, Ini Yang Dilakukan Baglog Polres Gowa

Aceh Timur

5 Pejabat Eselon Tiga dan Empat Pemkab Aceh Timur Dilantik

Headline

Pangdam XIV/Hsn Sambut Kedatangan Panglima TNI dan Rombongan di Kota Angin Mamiri*

Headline

Dihari Ke-4 Kapolres Takalar Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani