Sriwijayatoday.com Kodam Jaya, Jakarta timur – Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat yang diatur melalui Kep.gub Nomor 107 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam melakukan aktifitas diluar Rumah.
Koramil 01/Jatinegara bersama pasukan BKO Yonkav-7/PS dan Tiga pilar melaksanakan kegiatan PPMK di Sentra Ekonomi, pusat keramaian dan perkantoran berbasis Mikro di wilayah Kecamatan Jatinegara, Kamis (18/02/21).∃
Kegiatan PPMK ini dilakukan guna mendukung kebijakan pemerintah pada kegiatan PPKM dengan cara Humanis dan tegas dalam menerapkan Protokol kesehatan kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan didata, diberikan sangsi sosial dan membagikan masker bertempat dipusat keramaian dan Sentra Ekonomi yang dilakukan di tujuh (7) lokasi yaitu Mall City Plaza, PD.Pasar Mester Jatinegara, PD. Pasar Ciplak, PD. Pasar Cipinang Elok, PD. Pasar Cawang Kavling, PD. Pasar Rawa Bening dan Pasar Ikan.
Peran Babinsa dan pasukan BKO dalam mememberikan himbauan tentang 5 M kepada warga masyarakat, para pedagang dan pengunjung yaitu mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan dan membubarkan kerumunan.
Mayor Czi Jarmadi Danramil 01/Jatinegara bersama Muspika dilokasi PD. Pasar Jaya Balimester menyampaikan bahwa kegiatan PPMK ini dilakukan bertujuan untuk mendisiplinkan kegiatan masyarakat dalam beraktifitas sehari-hari diluar rumah untuk tetap menggunakan masker dan mematuhi Protokol kesehatan “Pengawasan pelaksanaan PPMK ini juga untuk mendukung kebijakan pemerintah peda kegiatan
pembatasan aktivitas di tempat kerja atau perkantoran, PPKM sebelumnya adalah 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO). Sekarang, pembatasan aktivitas di tempat kerja atau perkantoran sedikit lebih longgar dengan ketentuan 50 persen WFH dan 50 persen WFO.
Begitu juga dengan kapasitas dan jam operasional rumah makan (kuliner) yang lebih longgar dengan PPKM yang diterapkan sekarang, yakni kapasitas bisa mencapai 50 persen di restoran jam operasional hingga Pukul 21.00 WIB Sebelumnya kapasitas di restoran hanya 25 persen dan jam operasional hingga Pukul 20.00 WIB. Begitu juga dengan mal yang diizinkan beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB
“Selain melaksanakn pengawasan, kegiatan PPKM, Babinsa bersama pasukan BKO dan tiga pilar juga memberikan edukasi kebiasaan baru dengan tetap menggunakan masker dan juga petugas gabungan membagikan masker kepada pedagang, pengunjung dan pejalan kaki sebagai upaya menyadarkan warga bahwa pandemi belum berakhir dan jangan kendor dalam penggunaan masker, tegasnya.
syarip hidayat/red
*Sumber Kodim 0505/JT*