Lahat, Sriwijayatoday.com – Terbukti melakukan praktik peredaran Narkotika, BW (36) harus merasakan dinginnya mendekam dalam penjara.
Diakui Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K., M.T., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., dirinya menerangkan bahwa BW ditangkap karena ulahnya melakukan praktik jual-beli Narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.
Menurut Lispono, penangkapan BW (Pelaku) dilakukan pada hari
Senin, 03 Juli 2023 kemarin. Pukul 00.30 WIB. Terangnya secara tertulis kepada Sriwijayatoday.com Rabu, 05 Juli 2023.
“Pelaku ditangkap di jalan Mawar Perumnas II No.03 RT.013 RW.002 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat saat sedang berada di rumahnya.” Kata Lispono.
Disebutkan, perbuatan pelaku terungkap setelah adanya informasi yang diterima Polisi dari masyarakat. Informasi tersebut menerangkan bahwa pelaku kerapkali melakukan transaksi jual-beli Narkotika di rumahnya.
Untuk memastikan informasi itu benar, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, saat di TKP, Polisi menangkap tangan pelaku yang hendak mengedarkan barang haram tersebut.
Pelaku kedapatan memiliki (10) paket daun ganja kering berukuran sedang, (4) paket berukuran kecil masing-masing sudah terbungkus rapi dan siap edar.
“Barang bukti yang berhasil disita dari rumah tersangka. Yaitu, sebanyak 515,72 gram diduga Narkotika jenis daun ganja kering yang sudah dimasukan kedalam dalam kantong plastik berwarna hitam oleh tersangka. Barang tersebut ditemukan disamping wash tapel belakang rumah pelaku.” Ungkap Lispono.
Lispono mengaku, selain barang bukti Narkotika Polisi juga mengamankan Handphone milik tersangka.
” Satu unit Handphone merk Oppo milik tersangka.” Ujarnya.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya. Atas perbuatannya itu, tersangka akan disangkakan dengan primer pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Cetusnya.
Editor: Kepala Wilayah SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM