RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Rabu, 5 Juli 2023 - 10:12 WIB

Jalankan Bisnis Haram. BW Digelandang Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Lahat, Sriwijayatoday.com – Terbukti melakukan praktik peredaran Narkotika, BW (36) harus merasakan dinginnya mendekam dalam penjara.

Diakui Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K., M.T., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., dirinya menerangkan bahwa BW ditangkap karena ulahnya melakukan praktik jual-beli Narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.

Menurut Lispono, penangkapan BW (Pelaku) dilakukan pada hari
Senin, 03 Juli 2023 kemarin. Pukul 00.30 WIB. Terangnya secara tertulis kepada Sriwijayatoday.com Rabu, 05 Juli 2023.

“Pelaku ditangkap di jalan Mawar Perumnas II No.03 RT.013 RW.002 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat saat sedang berada di rumahnya.” Kata Lispono.

Disebutkan, perbuatan pelaku terungkap setelah adanya informasi yang diterima Polisi dari masyarakat. Informasi tersebut menerangkan bahwa pelaku kerapkali melakukan transaksi jual-beli Narkotika di rumahnya.

Untuk memastikan informasi itu benar, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, saat di TKP, Polisi menangkap tangan pelaku yang hendak mengedarkan barang haram tersebut.

Pelaku kedapatan memiliki (10) paket daun ganja kering berukuran sedang, (4) paket berukuran kecil masing-masing sudah terbungkus rapi dan siap edar.

Barang bukti 10 paket sedang diduga narkotika jenis daun Ganja kering siap edar. Milik pelaku BW (36).


“Barang bukti yang berhasil disita dari rumah tersangka. Yaitu, sebanyak 515,72 gram diduga Narkotika jenis daun ganja kering yang sudah dimasukan kedalam dalam kantong plastik berwarna hitam oleh tersangka. Barang tersebut ditemukan disamping wash tapel belakang rumah pelaku.” Ungkap Lispono.

Baca Juga :  Ops Zebra Kapuas 2021 Polres Melawi Bagikan Masker dan Stiker Ayo Pakai Masker

Lispono mengaku, selain barang bukti Narkotika Polisi juga mengamankan Handphone milik tersangka.

Baca Juga :  Tak Mau Bayar Hutang Daging Kurban, Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang di Amuk Warga Tanjung Baru.

” Satu unit Handphone merk Oppo milik tersangka.” Ujarnya.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya. Atas perbuatannya itu, tersangka akan disangkakan dengan primer pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Cetusnya.

Editor: Kepala Wilayah SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 481 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polres Lahat Raih Predikat Prestasi Nomor Satu Dijajaran Polres Polda Sumsel

Headline

Polres Lahat Raih Predikat Prestasi Nomor Satu Dijajaran Polres Polda Sumsel
Drs. Jufri Rahman, M.Si Resmi Dilantik sebagai Sekda Sulawesi Selatan

Headline

Drs. Jufri Rahman, M.Si Resmi Dilantik sebagai Sekda Sulawesi Selatan
Polres Melawi Gelar Apel pasukan Operasi Keselamatan Kapuas 2021

Daerah

Polres Melawi Gelar Apel pasukan Operasi Keselamatan Kapuas 2021
Polres Takalar Gelar Ujian Beladiri untuk Personel yang Akan Naik Pangkat Periode 1 Januari 2025

Headline

Polres Takalar Gelar Ujian Beladiri untuk Personel yang Akan Naik Pangkat Periode 1 Januari 2025

Headline

Tingkatkan Keselamatan Berkendara : Dishub Kota Serang Gelar Upacara Hari Perhubungan Nasional 2023
Polisi Evakuasi Mayat Bayi Laki-laki Dalam Saluran Drainase Di Kabupaten Gowa

Headline

Polisi Evakuasi Mayat Bayi Laki-laki Dalam Saluran Drainase Di Kabupaten Gowa
Camat Pinoh Selatan Himbau Terkait  Longsor Desa Pintas dan Desa Kelawai Agar Kades Bersama Perangkat Saling Bekerjasama

Daerah

Camat Pinoh Selatan Himbau Terkait Longsor Desa Pintas dan Desa Kelawai Agar Kades Bersama Perangkat Saling Bekerjasama
Satlantas Polres Aceh Timur Maksimalkan Imbauan, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Agar Tertib Berlalulintas

Aceh Timur

Satlantas Polres Aceh Timur Maksimalkan Imbauan, Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Agar Tertib Berlalulintas