RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 16 Maret 2022 - 14:50 WIB

Jaringan Terputus Penyalahgunaan Narkoba Antar Kabupaten Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // GOWA-SULSEL, Diakhir masa jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syaharuddin bersama anggotanya berhasil mengamankan seorang kurir berinisial DD (30) Warga Desa Tompo Tika, Kecamatan Wara Kota Palapo dan 90 gram jenis sabu yang diamankan di Dusun Macinna, Desa Jene Madinging, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Syahruddin melalui press conference di halaman kantor Polres Gowa didampingi Kasi Humas AKP M Tambunan pada Rabu, (16/3/2022).

Kronologis kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat akan dilakukan pengambilan sabu di TKP. Personil Sat Narkoba memantau lokasi dan melihat keberadaan tersangka di TKP, kemudian dilakukan penangkapan, selanjutnya penggeledahan terhadap barang bawaan terseangka berupa tas warna putih.

Baca Juga :  Kota Muara Enim Hujan Debu! Begini Kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan kuning hitam yang berisi dua sachet plastik bening berupa sabu seberat 90 gram bersama beberapa barang bukti lainnya.

“Saat rilis siang tadi tersangka menjelaskan bahwa dirinya mengambil sabu atas pesanan salah seorang bandar yang berdomisili di Malili Kabupaten Lutim,” jelas Kasat Narkoba Polres Gowa.

Lanjuta Kasat, sabu ini disimpan di TKP oleh salah seorang yang belum diketahui identitasnya, kemudian tersangka menjemput atau mengambil sabut sesuai pesanan sang bandar.

Tambahnya, tersangka ini diiming-imingi uang sebesar 2 – 3 juta jika sabu tersebut sudah berada ditangan sang bandar dan sabu yang diambil oleh tersangka ini rencana akan disimpan disalah satu tempat, kemudian kurir lainnya akan menjemput.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Monitoring dan Awasi Penyaluran BLT-DD Desa Bontokassi Takalar

“Adapun modus dari kejadian ini dimana sang bandar menggunakan jaringan terputus (Kurir) dengan tujuan mengelabui petugas Kepolisian. Sementara motif tersangka melakukan aksinya dikarenakan masalah ekonomi,” ungkap AKP Syahruddin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman menimanl 5 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K., M.H mengatakan, saya tegaskan tidak ada toleransi terhadap siapapun dalam hal penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gowa dan tindakan tegas akan tetap kami lakukan.’tegasnya.

Muh.Yusuf Hading

Humas Polres Gowa

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Selepas Sholat idul fitri, Waris kunjungi tokoh agama kota Tanjungbalai.
Gelar Operasi Yustisi, Kapolsek Polsel Beserta Personel Himbau Masyarakat Disiplin Dan Tetap Patuhi Prokes 

Headline

Gelar Operasi Yustisi, Kapolsek Polsel Beserta Personel Himbau Masyarakat Disiplin Dan Tetap Patuhi Prokes 
Tumpukan Sampah Bertaburan Mengundang Bau Tak Sedap dan Merusak Pemandangan di Dekat BTN Borneo Tahlut Nanga Pinoh Melawi

Headline

Tumpukan Sampah Bertaburan Mengundang Bau Tak Sedap dan Merusak Pemandangan di Dekat BTN Borneo Tahlut Nanga Pinoh Melawi
Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Takalar Antisipasi Tawuran Antar Pelajar

Headline

Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Takalar Antisipasi Tawuran Antar Pelajar
SERANGAN BALIK

Headline

SERANGAN BALIK
Tim Safari Pers Mabesal Sambangi Prajurit Lantamal XI Merauke

Headline

Tim Safari Pers Mabesal Sambangi Prajurit Lantamal XI Merauke
Upacara HUT ke-78 Republik Indonesia di Aceh Timur Khidmat 

Aceh Timur

Upacara HUT ke-78 Republik Indonesia di Aceh Timur Khidmat 
Anggota Yang Terlibat Membekingi Peredaran Narkoba, Ilegal Mining, Dan Drilling. Ini Kata Kapolres Muara Enim

Headline

Anggota Yang Terlibat Membekingi Peredaran Narkoba, Ilegal Mining, Dan Drilling. Ini Kata Kapolres Muara Enim