RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 16 Maret 2022 - 14:50 WIB

Jaringan Terputus Penyalahgunaan Narkoba Antar Kabupaten Diringkus Sat Narkoba Polres Gowa

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // GOWA-SULSEL, Diakhir masa jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syaharuddin bersama anggotanya berhasil mengamankan seorang kurir berinisial DD (30) Warga Desa Tompo Tika, Kecamatan Wara Kota Palapo dan 90 gram jenis sabu yang diamankan di Dusun Macinna, Desa Jene Madinging, Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Syahruddin melalui press conference di halaman kantor Polres Gowa didampingi Kasi Humas AKP M Tambunan pada Rabu, (16/3/2022).

Kronologis kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat akan dilakukan pengambilan sabu di TKP. Personil Sat Narkoba memantau lokasi dan melihat keberadaan tersangka di TKP, kemudian dilakukan penangkapan, selanjutnya penggeledahan terhadap barang bawaan terseangka berupa tas warna putih.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bungkusan kuning hitam yang berisi dua sachet plastik bening berupa sabu seberat 90 gram bersama beberapa barang bukti lainnya.

“Saat rilis siang tadi tersangka menjelaskan bahwa dirinya mengambil sabu atas pesanan salah seorang bandar yang berdomisili di Malili Kabupaten Lutim,” jelas Kasat Narkoba Polres Gowa.

Lanjuta Kasat, sabu ini disimpan di TKP oleh salah seorang yang belum diketahui identitasnya, kemudian tersangka menjemput atau mengambil sabut sesuai pesanan sang bandar.

Tambahnya, tersangka ini diiming-imingi uang sebesar 2 – 3 juta jika sabu tersebut sudah berada ditangan sang bandar dan sabu yang diambil oleh tersangka ini rencana akan disimpan disalah satu tempat, kemudian kurir lainnya akan menjemput.

“Adapun modus dari kejadian ini dimana sang bandar menggunakan jaringan terputus (Kurir) dengan tujuan mengelabui petugas Kepolisian. Sementara motif tersangka melakukan aksinya dikarenakan masalah ekonomi,” ungkap AKP Syahruddin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman menimanl 5 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K., M.H mengatakan, saya tegaskan tidak ada toleransi terhadap siapapun dalam hal penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gowa dan tindakan tegas akan tetap kami lakukan.’tegasnya.

Muh.Yusuf Hading

Humas Polres Gowa

Berita ini 66 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Dengan Tema Berlian HMI Aceh Timur Bagikan Takjil Gratis Kepada Pengguna Jalan

Headline

Asops Kasdam XIV/Hsn Mengikuti Jalan Sehat HUT Ke-355 Tahun Sulsel

Headline

Dukung Dunia Pendidikan, Irdam XIV/Hsn Mewakili Pangdam Hadiri Rapat Senat Luar Biasa UMI*

Headline

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim : Selamat Hari Pers Nasional

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Gagalkan Penyelendupan Satu Kilogram Sabu Polres OKU Timur Ringkus Pengedar Narkotika Jaringan Lintas Provinsi

Aceh

Kapolsek Pantee Bidari Dampingi Kunjungan Menteri PUPR Tinjau Jaringan Irigasi Jambo Aye Sayap Kanan

Headline

Kapolda Sulsel Ikuti Ground Breaking Serentak Pembangunan Perumahan Subsidi Polri

Headline

*Juara Piala Liga Kasad 2022 di Makassar Berakhir*