RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:54 WIB

Jumlah Penumpang Meningkat, KAI Daop 1 Jakarta Tambah Perjalanan KA Pada Periode Libur Panjang

Redaksi - Penulis Berita

Jakarta, 29 Mei 2025 – Dalam rangka mengakomodasi peningkatan volume pelanggan pada momen libur panjang dalam rangka peringatan Hari Besar Nasional Kenaikan Yesus Kristus yang berlangsung pada 27 hingga 31 Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menambah 5 perjalanan Kereta Api (KA) jarak jauh.

Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa dengan adanya tambahan tersebut, total terdapat sekitar 76 perjalanan KA Jarak Jauh yang dioperasikan pada Kamis, 29 Mei 2025. Rinciannya adalah sebagai berikut:

40 KA berangkat dari Stasiun Gambir

36 KA berangkat dari Stasiun Pasarsenen

Baca Juga :  Meningkatkan Pengalaman Presentasi dengan Interactive Flat Panel Planar LA7595T

Adapun pantauan volume penumpang sementara pada hari ini, Kamis (29/5), menunjukkan tingginya minat masyarakat menggunakan moda transportasi kereta api untuk bepergian selama libur panjang.

Total terdapat 35.655 penumpang yang berangkat dari wilayah Daop 1 Jakarta, dengan rincian sebagai berikut:

11.859 penumpang dari Stasiun Gambir

16.122 penumpang dari Stasiun Pasarsenen

7.674 penumpang dari stasiun lainnya di wilayah Daop 1 Jakarta, yaitu Jatinegara, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek.

Secara keseluruhan, total volume keberangkatan penumpang pada periode 27–31 Mei 2025 mencapai 124.397 penumpang, yang menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat terhadap layanan KAI selama momen libur nasional ini.

Baca Juga :  Tokocrypto Catat Lonjakan Transaksi 3x Lipat Dominasi Pangsa Pasar Indonesia

Ixfan menambahkan, “Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu memastikan kembali jadwal keberangkatan, nama kereta api, serta stasiun asal keberangkatan yang tertera di tiket. Hal ini penting agar perjalanan berjalan lancar dan nyaman.”

Ia juga mengingatkan beberapa ketentuan penting dalam perjalanan menggunakan kereta api:

Barang bawaan maksimum 20 kg per penumpang. Jika melebihi ketentuan tersebut, akan dikenakan biaya tambahan sesuai aturan yang berlaku.

Dilarang membawa barang berbahaya dan terlarang selama dalam perjalanan.

Patuhi seluruh aturan dan petunjuk petugas, baik di stasiun maupun di atas kereta.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Emas Masih dalam Tekanan Efek Sentimen Ekonomi dan Politik AS

Ekonomi

Puncak MMA Innovate Indonesia 2025 dalam Kemenangan Strategis: Konferensi dan Pameran Bersejarah yang Mendefinisikan Ulang Integrasi AI dalam Marketing di Bulan Ramadan

Ekonomi

Inilah Barang-Barang yang Sebaiknya Tidak Kamu Beli Murah

Ekonomi

KAI Daop 8 Surabaya Sambut Baik Putusan Pengadilan atas Kepemilikan Sah Aset Rumah Perusahaan di Jalan Penataran No. 7

Ekonomi

KAI Daop 6 Resmikan Stasiun Palur Sebagai Stasiun Pemberhentian KA Bandara Adi Soemarmo (KA BIAS)

Ekonomi

Saatnya Berkarier di KAI, Rekrutmen Eksternal Dibuka Lewat UNPAD Career Fair 2025

Ekonomi

VRITIMES dan Posbaru.com Jalin Kerja Sama Strategis untuk Meningkatkan Distribusi Konten Berita

Ekonomi

Musikala Mengubah Fobia Menjadi Karya Single Perdana