RajaBackLink.com

Home / Opini

Senin, 30 Juni 2025 - 16:33 WIB

“Jurnalis Bukan Profesi Sampingan: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan dan Jual Beli Kartu Pers”

Kabiro Pali - Penulis Berita

Oleh: Mahmud Marhaba Ahli Pers Dewan Pers, Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS)

Sriwijayatoday.com

Profesi wartawan bukan sekadar pekerjaan—ia adalah panggilan etis, pengawal informasi publik, dan penjaga nalar demokrasi. Seorang jurnalis dituntut untuk independen, kritis, dan memiliki dedikasi penuh dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, profesi ini tidak bisa dijalankan setengah hati, apalagi dijadikan pekerjaan sampingan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), pengacara, pengurus LSM, bahkan anggota TNI/Polri.

Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh laporan media daring yang membongkar praktik jual beli kartu identitas wartawan kepada ASN dengan harga Rp400.000 hingga Rp500.000. Praktik memalukan ini tidak hanya mencoreng wajah jurnalisme Indonesia, tetapi juga membahayakan integritas pers itu sendiri. Wartawan sejati tidak bisa lahir dari transaksi gelap semacam itu. Mereka terbentuk oleh pengalaman lapangan, kode etik, dan semangat mengabdi kepada kepentingan publik.

Sebagai Ahli Pers Dewan Pers, saya menyesalkan tindakan media yang memperjualbelikan kartu identitas wartawan kepada pihak yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat, khususnya ASN. Dewan Pers harus segera memanggil pemimpin redaksi media tersebut untuk klarifikasi dan jika terbukti, menjatuhkan sanksi tegas sesuai regulasi.

Wartawan Itu Total, Bukan Sambilan

Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas menyebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial yang menjalankan kegiatan jurnalistik yang meliputi: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi (6M). Semua aktivitas ini menuntut dedikasi penuh waktu, kemampuan profesional, dan pemahaman mendalam terhadap kode etik jurnalistik.

Seorang jurnalis tidak sekadar menulis. Ia turun ke lapangan, melakukan verifikasi data, mewawancarai narasumber, dan menyajikan informasi secara berimbang dan bertanggung jawab. Lalu bagaimana mungkin seorang ASN yang memiliki tugas birokrasi bisa menjalankan peran jurnalistik secara utuh dan independen?

Konflik Kepentingan Adalah Musuh Indepedensi

Mengapa profesi seperti ASN, aparat penegak hukum, pengacara, atau pengurus LSM tidak boleh merangkap sebagai wartawan aktif? Jawabannya: konflik kepentingan. Seorang jurnalis harus menjadi mata dan telinga masyarakat, berdiri netral, dan bebas dari tekanan institusional.

Bayangkan bila seorang ASN menyandang status wartawan—bisakah ia secara objektif mengkritisi kebijakan yang dibuat oleh lembaga tempat ia bekerja? Inilah sebabnya dalam pedoman organisasi pers dan arahan Dewan Pers, larangan rangkap jabatan ini sangat tegas. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam dunia jurnalistik.

Dewan Pers dan Aparat Hukum Harus Tegas

Praktik jual beli kartu pers tidak hanya merusak citra jurnalis, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan kekuasaan—dari pemerasan, intervensi kebijakan, hingga pelanggaran etik di lingkungan pemerintahan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman terhadap demokrasi.

Dewan Pers harus bergerak cepat dan tegas untuk menertibkan media-media yang menyalahgunakan otoritas jurnalistik. Aparat penegak hukum pun perlu memahami dan membedakan mana jurnalis profesional dan mana oknum yang hanya menjadikan identitas wartawan sebagai alat manipulasi.

Menjaga Marwah Pers, Menjaga Masa Depan Demokrasi

Jika profesi wartawan terus dibiarkan dirusak oleh oknum tak kompeten dan tak beretika, maka kita sedang membiarkan media kehilangan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi. Kita tidak bisa membiarkan jurnalisme berubah menjadi alat pencitraan atau senjata kepentingan kelompok tertentu.

Saya menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan—media, lembaga pemerintah, ASN, organisasi masyarakat sipil—untuk menjaga martabat profesi ini. Wartawan bukan milik semua orang. Ia adalah milik mereka yang siap berdiri di garda depan dalam memperjuangkan kebenaran, menjunjung etika, dan setia pada kepentingan publik.

 

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Opini

PILKADA ACEH 2024 TELAH BERAKHIR, MARI KITA TUNGGU HASILNYA

Opini

Memulangkan “Ruh” ke Tubuh Hijau-Hitam : Renungan 79 Tahun HMI

Nasional

BEST FRIEND OR WORST ENEMY

Opini

Andai PDIP Memotori Pemakzulan Jokowi 

Opini

BERMAIN-MAIN DENGAN RUMAH IBADAH

Nasional

GERINDRA TAKUT CAPRES ANIES

Opini

GANJAR – ERICK ? WADUH NEGARA TAMBAH HANCUR

Opini

CABUT UU CIPTA KERJA !