RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Headline

Kamis, 18 Januari 2024 - 20:35 WIB

Kabar Gembira bagi Rakyat! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Mulai Desember 2023 hingga Desember 2024, Ayo ke Samsat.!

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur -–  Pemerintah Provinsi Aceh kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Wajib pajak diimbau untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya dengan memanfaatkan program penghapusan denda pajak tersebut.

Adapun Samsat Kabupaten Aceh Timur mengumumkan hal tersebut melalui akun Instagram resminya.

“Yuk manfaatkan promo ini dan jangan sampai ketinggalan ya guys,” tulisnya, seperti dikutip dari akun IG; https://www.instagram.com/p/C1ACJbUya8L/?igsh=MTc4MmM1YmI2Ng==(16/1/2024).

Berdasarkan unggahan tersebut, program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung mulai 1 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.

Program tersebut memberikan manfaat berupa bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.

Baca Juga :  Ketua DPRK Aceh Timur Minta Pemerintah Cabut Izin HGU, Menyerobot Perkampungan Masyarakat dan Hutan Lindung

Berikut syarat dan ketentuannya:

1. Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo

2. Pembebasan pajak progresif

3. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah

4. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising

5. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo

Dokumen yang harus dibawa:

a) Balik nama:

– KTP asli

– STNK asli

– BPKB asli

– Cek fisik dan kuitansi pembelian

Baca Juga :  Komnas LP-KPK Tegaskan Kepada Seluruh Komda dan Komcab LP-KPK di Seluruh Indonesia Untuk Kawal Proses Hukum Ketua Komcab Tanimbar Maluku

b) Perpanjangan tahunan:

– KTP asli

– STNK asli

Pembayaran PKB ini bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kab/Kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, atau Gerai Samsat (WTC, Transmart, dan Jamtos).

Kemudian bisa juga di Mal Pelayanan Publik, ATM Bank Aceh Mobile Banking, Pos Pelayanan di seluruh Provinsi, serta aplikasi Signal.

Sementara untuk pembayaran tahunan PKB bisa melalui Samsat Induk Wilayah Kab/Kota.

Perlu dicatat, program pembebasan ini tidak berlaku bagi pokok BBN 1 (kendaraan baru), ganti mesin, rubah, serta mutasi keluar provinsi.

Serta PNBP pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, dan nomor pilihan R4.(*)

Berita ini 96 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polsek Binjai Hulu Iptu Budi Santoso Bersama Wakapolsek Ipda Bariyono Berikan Penyuluhan Kamtibmas Kepada Warga Desa Ampar Bedang Sintang

Daerah

Polsek Binjai Hulu Iptu Budi Santoso Bersama Wakapolsek Ipda Bariyono Berikan Penyuluhan Kamtibmas Kepada Warga Desa Ampar Bedang Sintang
Operasi Yustisi Polsek Pattallassang Imbau Warga Taat Prokes dan Bagi Masker 

Headline

Operasi Yustisi Polsek Pattallassang Imbau Warga Taat Prokes dan Bagi Masker 
Samapta Polda Sulsel Gelar Supervisi Di Polres Gowa 

Headline

Samapta Polda Sulsel Gelar Supervisi Di Polres Gowa 
Kapolres Gowa Asesmen Proses Penandatanganan KPI Personel

Headline

Kapolres Gowa Asesmen Proses Penandatanganan KPI Personel
Kapolda Sulsel Tinjau Akselerasi Vaksinasi Serentak Di Kab Gowa 

Headline

Kapolda Sulsel Tinjau Akselerasi Vaksinasi Serentak Di Kab Gowa 
Dandenpal Divif 2 Kostrad : Bijaklah Dalam Penggunaan Media Sosial

Headline

Dandenpal Divif 2 Kostrad : Bijaklah Dalam Penggunaan Media Sosial
Satu Jenazah KM Ladang Pertiwi Kembali Teridentifikasi

Headline

Satu Jenazah KM Ladang Pertiwi Kembali Teridentifikasi
Operasi Yustisi di Pasar Tradisional, Polisi Jaring Puluhan Warga Langgar Prokes

Headline

Operasi Yustisi di Pasar Tradisional, Polisi Jaring Puluhan Warga Langgar Prokes