RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Headline

Kamis, 18 Januari 2024 - 20:35 WIB

Kabar Gembira bagi Rakyat! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Mulai Desember 2023 hingga Desember 2024, Ayo ke Samsat.!

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur -–  Pemerintah Provinsi Aceh kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Wajib pajak diimbau untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya dengan memanfaatkan program penghapusan denda pajak tersebut.

Adapun Samsat Kabupaten Aceh Timur mengumumkan hal tersebut melalui akun Instagram resminya.

“Yuk manfaatkan promo ini dan jangan sampai ketinggalan ya guys,” tulisnya, seperti dikutip dari akun IG; https://www.instagram.com/p/C1ACJbUya8L/?igsh=MTc4MmM1YmI2Ng==(16/1/2024).

Berdasarkan unggahan tersebut, program pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung mulai 1 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.

Program tersebut memberikan manfaat berupa bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.

Berikut syarat dan ketentuannya:

1. Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo

2. Pembebasan pajak progresif

3. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB-II untuk permohonan balik nama dalam daerah dan luar daerah

4. Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan/lising

5. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo

Dokumen yang harus dibawa:

a) Balik nama:

– KTP asli

– STNK asli

– BPKB asli

– Cek fisik dan kuitansi pembelian

b) Perpanjangan tahunan:

– KTP asli

– STNK asli

Pembayaran PKB ini bisa dilakukan di Samsat Induk Wilayah Kab/Kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, atau Gerai Samsat (WTC, Transmart, dan Jamtos).

Kemudian bisa juga di Mal Pelayanan Publik, ATM Bank Aceh Mobile Banking, Pos Pelayanan di seluruh Provinsi, serta aplikasi Signal.

Sementara untuk pembayaran tahunan PKB bisa melalui Samsat Induk Wilayah Kab/Kota.

Perlu dicatat, program pembebasan ini tidak berlaku bagi pokok BBN 1 (kendaraan baru), ganti mesin, rubah, serta mutasi keluar provinsi.

Serta PNBP pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, dan nomor pilihan R4.(*)

Berita ini 170 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Cegah Wabah Penyakit PMK, Kanit Binmas Polsek Bontomarannu Edukasi Pemilik Ternak

Headline

Dukung Percepatan Vaksinasi, Sikes Polres Takalar Gelar Gerai Vaksin Presisi di Polsel Polsel 

Headline

FORSGI KOTA SEMARANG TERBENTUK LANGSUNG SELEKSI PEMAIN MUDA1

Aceh

Bereh! Anggota Dewan Partai Aceh Peduli Warganya yang Sedang Dirawat di RSZA

Headline

Polres Melawi Gelar Pelepasan Purna Bhakti Personil

Headline

Mereka Berempat Bocah Yang Malang, Berteduh Di Gubuk Reyot Dalam Pelukan Derita

Headline

Gelar Coffee Morning, Kapolres PALI Ajak Wartawan Terus Berkolaborasi dan Bersinergi.

Headline

Gaktiblin, Sipropam Polres Gowa Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Personil