RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Kamis, 13 Juni 2024 - 10:56 WIB

Kabid Pembangunan Ekonomi Dan Desa Dinas PMD Muba Terseret Kasus Tindak Pidana Korupsi? Begini Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijayatoday.com – Penyidik Kejati Sumsel tetapkan (HF) Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Kabupaten Muba, sebagai tersangka baru buntut dari pengungkapan perkara kasus tindak Pidana Korupsi kegiatan pembuatan, pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. menyebut, HF telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa tersangka HF telah terbukti terlibat dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, HF diperiksa sebagai saksi atas dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi yang menjerat para pelaku sebelumnya.

Status yang sebelumnya sebagai saksi saat ini telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Menurut Vanny, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup. Saat ini status HF telah menjadi tersangka,” kata Vanny melalui siaran pers. Kamis, 13 Juni 2024

Vanny menyatakan, HF selanjutnya akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Palembang dari tanggal 11 Juni 2024 sampai 30 Juni 2024 mendatang.

Vanny menyebut, perbuatan tersangka telah melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana: Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana:

Atau Kedua: Pasal 11 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Atau Ketiga, Pasal 5 Ayat (2) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebanyak 99 orang saksi telah diperiksa atas perkara ini”, ujarnya singkat.

Modus operandi yang dilakukan tersangka (HF), menerima aliran dana hasil kegiatan langganan internet desa dari tersangka sebelumnya (MA) selaku direktur PT. info Media Solusi Net.

Selain itu Vanny menjelaskan, potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan para pelaku mencapai lebih kurang dua puluh tujuh miliar rupiah. Pungkasnya.

Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 265 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

*HUT Humas Ke 70, Bidhumas Polda Sulsel Harap Jalinan Sinergi Dengan Media Semakin Kuat Dalam Menyajikan Informasi Konstruktif*

Headline

Divisi Humas Polri Kunjungi Pesantren di Maros, Hadirkan Mantan Narapidana Terorisme

Headline

Penemuan Sesosok Mayat Di Sungai Enim. Ini Kata Kapolsek Semendo.

Headline

LSM PRABHU Meminta Dinas Terkait Bertindak Tegas Diduga Hasil Core Drill Tidak Sesuai

Headline

Pangdam Hasanuddin Ikuti Vicon dengan Panglima TNI, Bahas Percepatan Vaksinasi*

Headline

Kapolres Lahat Ikuti Upacara Penutupan TMMD

Aceh

Pj Bupati Aceh Utara Apresiasi 4 Puskesmas Beri Pelayanan Terbaik. 

Hukum & Kriminal

JANGAN COVER UP KASUS PEMBUNUHAN LETKOL MUBIN