Sriwijayatoday.com Kab.Muara Enim —Peran aktiv Lembaga Aliansi Indonesia,Divisi Basus D88.DPC.Kab.Muara Enim,(TAUFIK HERMANTO) Dalam menyikapi Dan mendukung kebijakan dan berjalannya Roda Pemerintah pusat Dan daerah khususnya kab.Muara Enim.
Ketua DPC meminta kepada pemerintah provinsi dalam hal ini Gunernur sumatera selatan agar mempertimbangkan betapa penting nya Peran Skretaris Daerah.
Menurut Taufik bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penjabat Sekretaris Daerah.Pungkas ketua DPC,
Ditempat terpisah salah satu aktivis senior di kab.Muara Enim. Bpk.H.Suhaer,menambahkan atas statemen ketua DPC Aliansi Indonesia,bhawa pihak nya setuju Dengan apa yang di ucapkan adinda Taufik,berdasarkan Dan Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679).
Serta didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Dan tercantum didalam Pasal-Pasal Lainnya, Dengan Adanya kritik dan saran dari ketua DPC,H.Suhaer pun menyampaikan bahwa ternyata masih banyak anak muda yang mempunyai pemikiran dan wawasan yang notabennya untuk membangun,Dan saya berharap agar roda pemerintahan kab.Muara Enim dapat berjalan lebih Efektif,tuturnya.
Diharapkan kepada Gubernur Sumatera Selatan,Segera menunjuk dan melantik Sekretaris daerah Untuk Kab.Muara Enim yang Definitif.
(M.fajri)