RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Minggu, 21 September 2025 - 12:17 WIB

KAI Ajak Masyarakat Wujudkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang melaksanakan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang di JPL No. 6 KM 11+9/0 Emplasemen Stasiun Tanjung Karang, Jalan Pemuda Kota Bandar Lampung pada Sabtu 20 September 2025. Sosialisasi dalam rangka HUT ke-80 KAI dan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) tahun 2025 ini serentak dilakukan di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut juga melibatkan Kepolisian, komunitas pecinta kereta api BARADIPAT, serta mahasiswa ITERA.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap Zaki.

Zaki mengatakan ada sebanyak 226 titik perlintasan sebidang di wilayah Divre IV Tanjungkarang, dengan rincian 210 titik perlintasan sebidang dan 16 titik perlintasan tidak sebidang. Untuk perlintasan sebidang sebanyak 184 titik tidak dijaga, 42 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, dijaga Pemda dan dijaga swadaya masyarakat, dimana sebanyak 138 titik merupakan perlintasan liar.
Sementara untuk perlintasan tidak sebidang PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat sebanyak 8 titik fly over dan 8 titik underpass.

“KAI selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Total selama tahun 2025 periode Januari – September 2025, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah menutup sebanyak 26 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya,” ungkap Zaki.

Zaki menyayangkan, masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Hingga September ini, sudah ada 26 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan 19 orang korban dengan rincian 5 luka ringan, 7 luka berat, dan 7 meninggal dunia.

“Sementara di periode yang sama juga terjadi sebanyak 13 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal,”ucapnya.

Zaki menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Zaki.

Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Franchise Asing Masuk Indonesia, STPW Jadi Syarat Mutlak Ekspansi

Ekonomi

Doxadigital Masuk Daftar Rekomendasi SEO Agency Jakarta 2025 versi Sortlist dan Clutch

Ekonomi

Ini Prediksi Harga PEPE di Akhir Tahun yang Bisa Bikin Kamu Terkejut!

Ekonomi

Ribuan Peserta Ikuti Tahapan Seleksi Kesehatan Rekrutmen KAI Divre IV Tanjungkarang Tahun 2025

Ekonomi

Penjelasan Sertifikat Elektronik: Mengapa Dokumen Digital Anda Membutuhkannya?

Ekonomi

Beli USDT di Indonesia Kini Lebih Mudah, Begini Cara Memulainya

Ekonomi

Kementerian PU Akselerasi Penyelesaian 15 Bendungan untuk Perkuat Kedaulatan Pangan Nasional

Ekonomi

Bitcoin Kembali Bangkit di Akhir Tahun, Peluang Manfaatkan Fleksibel Staking Bittime?