RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:49 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Gencarkan Sosialisasi Bahaya Aktivitas di Jalur Kereta Api

Redaksi - Penulis Berita

KAI Daop 1 Jakarta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur KA antara Stasiun Angke – Stasiun Kampung Bandan, sebagai upaya untuk menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA.

Masih banyaknya masyarakat yang belum memahami bahaya aktivitas di jalur kereta api (KA) mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta untuk terus menggencarkan kegiatan sosialisasi keselamatan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun mengganggu perjalanan KA di jalur aktif.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa masyarakat kerap terlihat berjalan kaki, bermain, bahkan menggunakan jalur KA sebagai jalan pintas.

“Hal ini sangat berisiko tinggi dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal, baik bagi masyarakat maupun operasional perjalanan kereta api,” ujar Ixfan.

Dalam sosialisasi tersebut, KAI Daop 1 juga memberikan edukasi mengenai larangan keras membuang sampah di jalur rel KA. Selain berdampak pada keselamatan operasional, sampah yang menumpuk di sekitar rel berpotensi menimbulkan kebakaran, terutama saat musim kemarau.

Baca Juga :  Kata Siapa Maintenance Perangkat Smart Home Ribet? evomab Hadirkan Customer Service, Bantuan Teknisi, dan Service Center di 28 Kota Seluruh Indonesia!

“Tumpukan sampah kering yang tersangkut di bantalan rel atau sekitar prasarana sangat mudah terbakar, terutama jika terkena puntung rokok atau percikan api dari gesekan logam,” ungkap Ixfan.

Ia menambahkan bahwa pembuangan sampah juga berdampak negatif terhadap kondisi prasarana KA, seperti:

1. Menyebabkan genangan dan tanah menjadi becek;

2. Menyumbat saluran air;

3. Menurunkan Track Quality Index (TQI), yaitu kualitas jalur KA;

4. Mengganggu aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) petugas dan perjalanan KA.

Ixfan mengingatkan bahwa tindakan membuang sampah sembarangan termasuk pelanggaran hukum sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf e, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Baca Juga :  Bitwyre Meluncurkan Inovasi Produk sebagai Kripto SuperApp Berlisensi Pertama di Indonesia untuk Mencetak Sejarah Baru di 2025

“Kami mengimbau masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya dan tidak melakukan aktivitas apapun di atas atau di sekitar jalur rel,” tegasnya.

KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen menjaga keselamatan pelanggan dan masyarakat sekitar. Untuk itu, kerja sama dari seluruh pihak sangat dibutuhkan. KAI juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta kepada petugas KAI atau aparat berwenang.

“Mari kita jaga lingkungan jalur KA agar tetap aman, bersih, dan bebas dari aktivitas yang membahayakan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Ixfan.

Melalui langkah sosialisasi dan pengawasan ini, KAI berharap tercipta perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Menyambut Album Baru Ed Sheeran, Photomatics Hadirkan Listening Booth dan Bagi-Bagi Voucher Foto Gratis!

Ekonomi

Masyarakat Indonesia Ubah Strategi Finansial, Bitcoin Bisa Jadi Solusi

Ekonomi

UI dan KAI Gelar Pameran Arsip 2025: “Stasiun UI, Buku, Pesta Kereta, dan Cinta”

Ekonomi

Perjalanan Baru Dimulai, Lulusan Pertama BINUS SCHOOL Semarang Siap Menjawab Tantangan Dunia

Ekonomi

Antisipasi Perubahan Cuaca, KAI Daop 2 Bandung Rutin Lakukan Pemeriksaan Lintas Demi Keselamatan dan Kelancaran Perjalanan Kereta Api

Ekonomi

Trik-Trik Psikologi Yang Bisa Dongkrak Jumlah Followers Sosmed

Ekonomi

Keamanan Tanda Tangan Digital dengan Otentikasi Dua Faktor

Ekonomi

Saatnya Upgrade Customer Service dengan Bantuan Software