RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:24 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Puan Minta Ada Audit Sistem Pengamanan Kilang-Kilang Pertamina

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya.

Ixfan Hendriwintoko menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga :  MLV Teknologi Memperkenalkan AV System Integration untuk Meningkatkan Kolaborasi Korporat

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Kapitalisasi Pasar USDT Capai Rekor Baru $120 Miliar

Aceh

Dirjen KKP Meresmikan Tambak Klaster Dan Menabur Benur Udang Vaname di Kecamatan Peureulak Barat

Ekonomi

Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas

Ekonomi

Mau Dapat Global Experience di Bidang Keuangan? Program Finance International BINUS Jawabannya

Ekonomi

Permintaan Yacht Pribadi ke Nusa Penida Meningkat 40%, Wisatawan Incar Kenyamanan dan Privasi

Ekonomi

Jasa Marga Raih Predikat Tertinggi di APQO 2025, Bukti Nyata Sinergi Inovasi Korporasi dengan Asta Cita Presiden Prabowo dalam Menciptakan SDM Unggul dan Digitalisasi Pelayanan Publik

Ekonomi

Program Creative Digital English & Japanese Popular Culture BINUS University Kenalkan Dunia Kreatif & Budaya Jepang di Pekan Pendidikan Tinggi Jakarta

Ekonomi

WhatsApp Business API dan Call Center: Mempermudah Layanan Pelanggan