RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:24 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya.

Ixfan Hendriwintoko menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;

b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau

c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

PTPP Percepat Pembangunan Infrastruktur Maritim Berkelas Dunia Proyek Pelabuhan Patimban

Ekonomi

Ketahui Fungsi dan Manfaat Pipe Floater HDPE Pelampung Pipa di Proyek Laut

Ekonomi

Dari Pembayaran hingga ERP, OttoDigital dan Ukirama Hadirkan Solusi Operasional Bisnis Terpadu untuk Percepat Transformasi Digital Indonesia

Ekonomi

Alasan Kenapa Sebaiknya Kamu Punya Tabungan Digital

Ekonomi

Lintasarta Umumkan 10 Startup Terbaik Semesta AI 2025, Perkuat Ekosistem AI Nasional

Ekonomi

Plot Twist in Beauty: QUBY Collections by Jacquelle & REAL untuk Gen Z

Ekonomi

Kolaborasi Perumahan dengan Smart Home System evomab di 2024: Harvest City dan Metland Cyber Puri

Ekonomi

Puncak MMA Innovate Indonesia 2025 dalam Kemenangan Strategis: Konferensi dan Pameran Bersejarah yang Mendefinisikan Ulang Integrasi AI dalam Marketing di Bulan Ramadan