RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Kamis, 18 Desember 2025 - 01:15 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Kembali Ingatkan Warga Tidak Buang & Bakar Sampah di Sepanjang Jalur KA

vritimes - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah dan membakar sampah di sepanjang jalur KA. Hal ini dilakukan dengan sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur KA di seluruh wilayah operasional KAI Daop 1 Jakarta.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan bahwa kegiatan membuang sampah terlebih lagi membakar sampah, dapat mengakibatkan adanya gangguan keselamatan perjalanan kereta api. Dijelaskannya, bahwa di sepanjang jalur KA tersebut terdapat perangkat persinyalan telekomunikasi yang saling terhubung antar stasiun maupun antar Jalur Perlintasan Langsung (JPL), dan memiliki dampak langsung dengan keselamatan perjalanan kereta api.

“Petugas Polsuska Daop 1 Jakarta terus melakukan sosialisasi kepada warga maupun memasang banner, yang melarang warga agar tidak lagi membuang dan membakar sampah,” ujarnya.

Franoto menambahkan, bahwa membuang sampah di sepanjang jalur KA merupakan tindakan yang melanggar hukum, sesuai dengan UU no. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, yang disebutkan pada pasal 181, disebutkan setiap orang dilarang :

  1. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
  2. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
  3. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, lanjutnya, terdapat aturan pengelolaan sampah, pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 ayat (1) huruf e: setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang ditentukan dan disediakan, dan huruf g: setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Sanksi ini terdapat pada Pasal 40: yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelanggar yang membakar sampah tidak sesuai ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Jelang Nataru, KAI Daop 4 Siagakan 34 Petugas Prasarana Ekstra dan Material Siaga untuk Amankan Perjalanan Kereta Api

Ekonomi

Dari Desa untuk Iklim, SUCOFINDO Hadirkan Pelatihan Digital Marketing untuk Perkuat Desa ProKlim

Ekonomi

BINUS @Bandung Perkuat Peran Pendidikan Tinggi dalam Menjawab Kebutuhan Industri dan Ketidakpastian Ekonomi

Ekonomi

89 ribu Pelanggan Gunakan Kereta Api pada Libur Panjang Hari Kemerdekaan

Ekonomi

Cool Pink Comeback: Tren Liptint Dingin yang Kembali Jadi Favorit Gen Z

Aceh

Rekomendasi LKPJ 2020, Bupati Aceh Timur Ucap Terimakasih Kepada DPRK

Ekonomi

Kolaborasi Telkom AI Connect, BSI, dan Dispora Dorong Transformasi Digital UMKM Banda Aceh

Ekonomi

Kementerian PU Berikan Dukungan Penuh Tangani Dampak Banjir di Sorong pada Kanal Makbusun dan Sungai Klafma