RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:20 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Kolaborasi dengan Kecamatan Sawah Besar Lakukan Penertiban Bangunan Liar

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta bersama unsur Pemerintah Kecamatan Sawah Besar dan berbagai instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan liar yang berdiri di atas lahan aset milik KAI. Kegiatan berlangsung di lokasi KM 2+3 hingga KM 2+6 petak jalan Mangga Besar – Jayakarta, tepatnya di Jl. Mangga Besar XIII RW 01, Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan tersebut, total sebanyak 35 bangunan ditertibkan, terdiri dari 5 bangunan permanen dan 30 bangunan semi permanen termasuk gerobak PKL. Langkah ini dilakukan guna menertibkan penggunaan aset negara sekaligus menciptakan lingkungan sekitar jalur rel kereta api yang lebih aman, tertib, dan nyaman.

Turut hadir dalam penertiban ini Camat Sawah Besar Ronny Jarpiko, Lurah Mangga Dua Selatan Agata Bayu Putra, serta perwakilan dari Sudin PPSU, Sudin Satpol PP, FKDM, Sudin SDA, dengan dukungan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Selain itu dari internal KAI Daop 1 Jakarta hadir di antaranya Asisten Manager Aset Rizi beserta jajaran, Supervisor Komersial Non Angkutan, dan Katon/Karu Polsuska KAI Daop 1 Jakarta,

Baca Juga :  KAI Daop 1 Jakarta Gelar Sosialisasi Langsung di Perlintasan Sebidang, Tegaskan Komitmen Keselamatan

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan wujud kolaborasi antara KAI dan pemerintah setempat dalam menjaga aset negara serta memastikan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

“Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak yang terlibat. Penertiban ini penting untuk memastikan lahan milik KAI dapat difungsikan sesuai peruntukannya, serta untuk mengurangi potensi gangguan terhadap operasional kereta api maupun keselamatan masyarakat,” ujar Ixfan.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian :

Pasal 178, Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Out of The Box! Kolaborasi Brand Beauty Lokal yang Nggak Pernah Kamu Bayangkan

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga melanggar hokum. Dan tentunya setiap pelanggaran hokum terdapat sanksi bagi pelanggar.

Pasal 192, Setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

KAI Daop 1 Jakarta akan terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta masyarakat dalam upaya menjaga ketertiban dan pemanfaatan aset negara demi mendukung pelayanan transportasi kereta api yang selamat, aman, dan nyaman.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

deGadai Perluas Layanan Gadai Gadget dengan Keamanan Data Terjamin

Ekonomi

KAI Daop 4 Semarang Sediakan 97 Ribu Tiket dan 99 Perjalanan KA per Hari Selama Libur Panjang Iduladha

Aceh

Dampak Covid-19, Biaya Hidup Makin Tinggi, Rakyat Kian Kebingungan

Ekonomi

Sistem Proteksi Listrik: Mengapa Penting untuk Keamanan Rumah dan Industri?

Ekonomi

Trading vs Investasi Kripto: Apa Bedanya dan Mana yang Cocok untuk Anda?

Ekonomi

Tingkatkan Keselamatan, KAI Divre III Palembang Tutup 7 Perlintasan KA Selama Semester Satu 2025

Ekonomi

XAU/USD Kian Bullish di Ketegangan Dagang dan Risalah FOMC

Ekonomi

Mengenal Botol PET