RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Selasa, 23 September 2025 - 16:53 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Perbaikan Pagar Sterilisasi Jalur KA di Gunung Sahari, Pastikan Keselamatan dan Ketertiban

Redaksi - Penulis Berita

Jakarta, September 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) terus meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan menertibkan lingkungan di sekitar jalur kereta. Salah satu langkah nyata adalah melalui perbaikan pagar sterilisasi jalur KA di Km. 4+0/2 petak jalan Kampungbandan – Kemayoran, tepatnya di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Pekerjaan perbaikan pagar telah dilaksanakan selama 2 hari, yakni pada 21–22 September 2025, dengan tujuan untuk menutup akses ilegal yang kerap digunakan oleh oknum warga untuk melintas sembarangan maupun membuang sampah di sekitar rel.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI dalam menjaga jalur KA agar steril dari aktivitas masyarakat.

Baca Juga :  6 Tempat di Rumah yang Wajib Dipasang CCTV untuk Keamanan Lebih Terjamin

“Jalur KA merupakan daerah steril dan tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas selain operasional kereta api. Perbaikan pagar di titik Gunung Sahari ini diharapkan dapat mencegah masyarakat melintas sembarangan, sehingga risiko kecelakaan bisa ditekan seminimal mungkin. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang sampah di area rel, karena dapat mengganggu keselamatan dan merusak lingkungan,” jelas Ixfan.

Landasan Hukum dan Sanksi Pidana

Upaya sterilisasi jalur KA ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1) yang secara tegas melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melakukan kegiatan yang mengganggu, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain di luar perkeretaapian.

Baca Juga :  Bank Vima Gandeng Moneta, Manfaatkan AI untuk Proses Analisa Kredit Lebih Cepat dan Akurat

Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007 mengatur sanksi pidana berupa:

Pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan, atau

Denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan daerah tertutup untuk umum.

Imbauan untuk Warga

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau warga sekitar untuk bersama-sama menjaga fasilitas perkeretaapian, menaati aturan, serta mendukung terciptanya lingkungan transportasi yang aman, nyaman, dan tertib. Kepatuhan masyarakat sangat berperan dalam menekan risiko kecelakaan sekaligus mendukung kelancaran perjalanan kereta api.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 2 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Memahami Harga USDT IDR dan Cara Mengeceknya dengan Benar

Ekonomi

Carbon Offset Diuji Relevansinya, Ini Tanggapan Para Ahli

Ekonomi

The Fed Pangkas Suku Bunga 50 bps, Bitcoin Kembali Menghijau!

Ekonomi

Tol Semarang–Demak Seksi 1B, Proyek Strategis Inovatif Terintegrasi Tanggul Laut Garapan PTPP Tunjukkan Progres Positif

Ekonomi

Hisense Laser Cinema PX3-PRO: Unggul Memimpin Pasar AS dengan Memenangkan Beberapa Penghargaan Bergengsi

Ekonomi

RACH? X YUPI: Suara Baru dari EVOS STAR yang Siap Mewarnai Entertainment Tanah Air

Ekonomi

Menjelang Tahun Baru 2025, Bitcoin Belum Stabil dan Mengalami Penurunan

Ekonomi

LRT RUN BREAK THE RUSH, Cara Seru LRT Jabodebek Ajak Warga Bergerak dan Rayakan Hidup Sehat