RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Selasa, 23 September 2025 - 16:53 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Perbaikan Pagar Sterilisasi Jalur KA di Gunung Sahari, Pastikan Keselamatan dan Ketertiban

Redaksi - Penulis Berita

Jakarta, September 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (KAI Daop 1 Jakarta) terus meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan menertibkan lingkungan di sekitar jalur kereta. Salah satu langkah nyata adalah melalui perbaikan pagar sterilisasi jalur KA di Km. 4+0/2 petak jalan Kampungbandan – Kemayoran, tepatnya di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Pekerjaan perbaikan pagar telah dilaksanakan selama 2 hari, yakni pada 21–22 September 2025, dengan tujuan untuk menutup akses ilegal yang kerap digunakan oleh oknum warga untuk melintas sembarangan maupun membuang sampah di sekitar rel.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI dalam menjaga jalur KA agar steril dari aktivitas masyarakat.

“Jalur KA merupakan daerah steril dan tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas selain operasional kereta api. Perbaikan pagar di titik Gunung Sahari ini diharapkan dapat mencegah masyarakat melintas sembarangan, sehingga risiko kecelakaan bisa ditekan seminimal mungkin. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak membuang sampah di area rel, karena dapat mengganggu keselamatan dan merusak lingkungan,” jelas Ixfan.

Landasan Hukum dan Sanksi Pidana

Upaya sterilisasi jalur KA ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1) yang secara tegas melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melakukan kegiatan yang mengganggu, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain di luar perkeretaapian.

Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007 mengatur sanksi pidana berupa:

Pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan, atau

Denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan daerah tertutup untuk umum.

Imbauan untuk Warga

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau warga sekitar untuk bersama-sama menjaga fasilitas perkeretaapian, menaati aturan, serta mendukung terciptanya lingkungan transportasi yang aman, nyaman, dan tertib. Kepatuhan masyarakat sangat berperan dalam menekan risiko kecelakaan sekaligus mendukung kelancaran perjalanan kereta api.

Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

KAI Daop 8 Surabaya Imbau Penumpang Tak Gunakan Perangkat Daya Tinggi di Stop Kontak Kereta Api

Ekonomi

FranchiseOne Menyajikan TahuGo dan Bebek Terminal: Dari Camilan Lokal ke Panggung Global

Ekonomi

Puncak Arus Balik Diperkirakan 6 April 2025, KAI Imbau Masyarakat untuk Segera Merencanakan Perjalanan

Ekonomi

Growth Mindset: Handling Criticism and Haters bersama Priska Sahanaya & Beauty Class Fanbo di SMA & SMK Purnama 1

Ekonomi

Hyaluronic Acid: Tak Cuma Dioles, Kini Bisa Disuntikkan Untuk Kulit Lebih Terhidrasi!

Ekonomi

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Pada Bisnis Anda melalui Standar ISO 27701

Ekonomi

Nusantara Global Network dan FBS Broker Luncurkan Program Introducing Broker (IB) Inovatif

Ekonomi

KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Cara Pembatalan Tiket Kereta Api