RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:33 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Prihatin atas Aksi Pelemparan Terhadap Kereta Api

Redaksi - Penulis Berita

Jakarta, 8 Juli 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden pelemparan terhadap KA Sancaka yang viral di media sosial. Seorang penumpang wanita menjadi korban akibat tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum yang melempar batu ke arah kereta api.

Dalam unggahan akun Instagram @widya.anggraini.awaw, korban menceritakan detik-detik kejadian yang menimpanya pada Sabtu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, korban tengah menikmati perjalanan KA Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya sambil membaca buku. Namun secara tiba-tiba, kaca samping kereta pecah akibat lemparan batu dan serpihan kaca mengenai wajah korban.

Usai kejadian, korban atas nama Widya Anggraeni segera mendapatkan pertolongan pertama dan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Triharsi Solo untuk penanganan awal. Selanjutnya, korban dirujuk ke salah satu rumah sakit di Surabaya untuk menjalani perawatan lanjutan secara rawat jalan.

Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan:

“Kami sangat prihatin atas insiden ini. Tindakan pelemparan terhadap kereta api bukan hanya merugikan operator, tetapi yang paling utama dapat mencederai dan meninggalkan trauma mendalam bagi para pelanggan setia kami. Kami berharap pelaku segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.”

Menurut data KAI Daop 1 Jakarta per hari ini, Selasa (8 Juli 2025), selama semester I Tahun 2025 (periode Januari–Juni), telah terjadi 20 kali gangguan keamanan dan ketertiban khusus pelemparan terhadap kereta api di wilayah operasional Daop 1 Jakarta. 19 pelaku terungkap dan diserahkan kepada pihak Kepolisian, 1 kejadian belum terungkap. Rincian kejadian pelemparan sebagai berikut:

Januari: 5 kejadian

Februari: 3 kejadian

Maret: 3 kejadian

April: 4 kejadian

Mei: 3 kejadian

Juni: 2 kejadian

PT KAI menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai dengan Pasal 194 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang merusak prasarana dan/atau sarana perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

Lebih lanjut, KAI juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Mengacu pada Pasal 178 Undang-Undang yang sama, masyarakat memiliki kewajiban untuk:

“Turut menjaga keamanan dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.”

KAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dan aktif melaporkan jika melihat perbuatan mencurigakan di sekitar jalur rel.

“KAI terus berupaya meningkatkan keamanan perjalanan kereta api, namun partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup Ixfan.

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

14,94 Juta Transaksi Tiket, Access by KAI Jadi Kanal Penjualan Utama KAI pada Januari–Juli 2025

Ekonomi

Baru Berdiri 2019, Brand Somethinc Tembus Top Skincare Lokal: Ini 3 Strategi Jitunya!

Ekonomi

Tingkatkan Layanan Toko Anda dengan Sistem Kasir Modern Berbasis Cloud

Ekonomi

KAI Tambah Perjalanan Kereta Api untuk Dukung Mobilitas dan Wisata di Bulan November 2025

Ekonomi

Technology and Human Day 2025: Perpaduan Inovasi dan Kreativitas di BINUS @Kemanggisan

Ekonomi

BINUS SCHOOL Semarang Raih Penghargaan Emas di International Research Project Olympiad (IRPrO) 2025

Ekonomi

BRI Finance Dukung Aksi Kolektif untuk Lingkungan Berkelanjutan di DKI Jakarta

Ekonomi

Menteri PU Berharap Fasilitas Bagus SRMP 19 Kupang Memotivasi Untuk Belajar Lebih Baik