RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Minggu, 16 November 2025 - 15:02 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Ketentuan Barang Bawaan dan Imbauan Menjaga Keamanan Barang Pribadi Untuk Kenyamanan Bersama

Redaksi - Penulis Berita

Dalam upaya meningkatkan kenyamanan dan keamanan perjalanan bagi seluruh penumpang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan kembali pelanggan untuk mematuhi aturan barang bawaan, serta mengimbau agar menjaga keamanan barang pribadi untuk mencegah barang tertinggal maupun tertukar selama perjalanan menggunakan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan bahwa KAI telah memiliki ketentuan terkait barang bawaan (bagasi) penumpang kereta api yang dapat dibawa kedalam kabin. Dijelaskannya bahwa setiap penumpang diperbolehkan membawa barang hingga 20 kg atau volume 100 dm³ (dimensi maksimal 70x48x30 cm) tanpa biaya tambahan per penumpang.

Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan, maka akan dikenai biaya tambahan. Tarif yang berlaku adalah Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi. Oleh karena itu, pelanggan diharapkan memperhatikan batas bagasi sebelum keberangkatan untuk menghindari biaya tambahan.

Selain itu, KAI Daop 8 Surabaya melarang barang tertentu demi keamanan, seperti narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang berbau menyengat yang dapat mengganggu penumpang lain.

Lebih lanjut disampaikan Luqman Arif, KAI Daop 8 Surabaya juga senantiasa mengingatkan para pelanggan untuk menjaga barang bawaannya agar tidak tertinggal atau tertukar di stasiun atau di atas kereta api.

Untuk menghindari barang hilang, tertinggal, atau tertukar dengan penumpang lain, kami mengimbau para penumpang untuk memberi identitas seperti label nama atau penanda khusus pada barang bawaan, menjaga barang berharga di tempat yang aman dan selalu dalam jangkauan, serta memastikan kembali seluruh barang bawaan sebelum turun dari kereta, termasuk yang diletakkan di rak atas, bawah kursi, maupun kantong penyimpanan kursi.

“Barang bawaan pelanggan merupakan tanggung jawab masing-masing, namun demikian untuk memberikan layanan maksimal, petugas KAI Daop 8 Surabaya juga akan berupaya membantu mengamankan barang tertukar atau tertinggal yang masih ada di stasiun ayaupun didalam kereta,” ucap Luqman.

KAI Daop 8 Surabaya bertekad untuk terus meningkatkan kualitas layanan serta memastikan perjalanan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh penumpang.

“Kami mengajak seluruh pengguna layanan kereta api untuk bersama-sama menaati aturan barang bawaan, menjaga keamanan bersama, tetap waspada terhadap barang bawaan selama perjalanan, serta segera melapor kepada petugas apabila menemukan barang yang tertinggal, tertukar, atau mengalami kehilangan,” tutup Luqman Arif.

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Apa Itu Trading? Panduan Istilah Dasar untuk Trader Pemula

Ekonomi

KAI Logistik Sabet Penghargaan Indonesia Best CMO Awards 2025

Ekonomi

VRITIMES Ekspansi ke Taiwan: Distribusi Siaran Pers Terjangkau Kini Tersedia

Ekonomi

KAI Raih Penghargaan Best Woman Empowerment Company 2025 atas Komitmen dalam Perlindungan Hak Perempuan

Ekonomi

Pembangunan Kantor Perwakilan BPKP Maluku Utara Capai 79%, Menteri PU Targetkan Selesai Tepat Waktu

Ekonomi

PTPP Bangun Rumah Sakit Vertikal Modern di Riau: Inovasi Konstruksi Unggul untuk Layanan Kesehatan Berkualitas

Ekonomi

Mengapa Perusahaan Top Korea Selatan Berinvestasi di Real Estate Bali

Ekonomi

VRITIMES Jalin Kerjasama Strategis dengan Debutota.com untuk Memperkuat Ekosistem Digital Indonesia