RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:59 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Klarifikasi Kejadian Viral di Perkeretaapian Makassar

Redaksi - Penulis Berita

Menanggapi video yang beredar di media sosial mengenai pelayanan kepada penumpang di Stasiun Mandai, Maros, Sulawesi Selatan, pada perjalanan Kereta Api Lontara tanggal 22 Juni 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Dearah Operasi 8 Surabaya menyesalkan kejadian tersebut dan ketidaknyamanan yang dialami oleh penumpang, serta memahami perhatian publik atas video yang viral tersebut sebagaimana terlihat dalam unggahan media sosial yang beredar.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan bahwa pegawai tersebut bukan pegawai dari PT KAI dan KAI Daop 8 Surabaya selaku operator layanan dalam perjalanan maupun perawatan sarana kereta api telah berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Makassar–Parepare di bawah Kementerian Perhubungan yang menaungi penyediaan fasilitas maupun pelayanan di stasiun yang terdapat di Provinsi Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut, Luqman menyampaikan bahwa pengelola layanan kereta api di Provinsi Sulawesi Selatan tersebut berbeda dengan pengelolaan yang terdapat di pulau Jawa maupun Sumatra.

Pengelolaan operasional perkeretaapian di Provinsi Sulawesi Selatan melibatkan berbagai pihak yang saling berkolaborasi antara lainnya; PT KAI sebagai operator layanan perjalanan dan perawatan sarana kereta api, PT Celebes Railway Indonesia (CRI) sebagai pengelola dan operator prasarana, serta Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Makassar–Parepare di bawah Kementerian Perhubungan yang turut mendukung penyediaan fasilitas dan pelayanan di stasiun.

Sebagai operator layanan dalam perjalanan dan perawatan sarana kereta api, KAI senantiasa berkomitmen untuk memastikan aspek keselamatan, ketepatan waktu, dan kenyamanan perjalanan bagi penumpang. Setiap masukan dan laporan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi berkelanjutan demi peningkatan kualitas layanan.

KAI juga mengingatkan kepada setiap masyarakat yang akan menggunakan kereta api agar melakukan pembelian tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap penumpang berusia di atas 3 tahun wajib memiliki tiket untuk dapat melakukan perjalanan menggunakan kereta api. Ketentuan ini diberlakukan untuk menjamin keselamatan, kenyamanan, dan akurasi data penumpang.

“Kami memahami perhatian publik atas video yang viral tersebut. Namun, perlu kami luruskan bahwa peran KAI dalam layanan kereta api Makassar – Parepare hanya sebatas operator, yaitu menjalankan perjalanan kereta dan merawat sarana. Perusahaan berkomitmen menjalankan tugas sebagai operator dengan profesional dan penuh tanggung jawab, serta akan terbuka terhadap kritik maupun saran, selama itu disampaikan secara objektif dan membangun,” tutup Luqman.

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Imbas Gangguan Perjalanan Commuter Line di Stasiun Jakartakota, KAI Daop 2 Bandung Batalkan Perjalanan KA 137 Parahyangan Relasi Bandung – Gambir

Ekonomi

Kembangkan Potensi AI: ITECH Competition 2025 dan Indigo Siap Cetak Talenta AI Masa Depan

Ekonomi

Mulung Fest 2024, Gebrakan Kolaborasi Proyek Airdrop Terbesar di Indonesia

Ekonomi

Setetes Darah, Sejuta Harapan: BINUS @Malang Kembali Gelar Donor Darah Tahunan untuk Kemanusiaan

Ekonomi

CCTV Outdoor Anti Air, Pantau Keamanan Rumah Selama Berlibur

Ekonomi

Sambut HUT RI Ke-80 Kementerian Pekerjaan Umum Libatkan Masyarakat untuk Rawat Infrastruktur

Ekonomi

Krakatau Steel Group Pastikan Keandalan Fasilitas Produksi di Tengah Tantangan Persaingan Industri Baja

Ekonomi

Terima Kasih, 196.613 Penumpang. KAI Daop 8 Surabaya Siap Terus Layani Perjalananmu dengan Nyaman dan Aman