RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:53 WIB

KAI Divre I Sumut Larang Masyarakat Buang atau Bakar Sampah di Rel Kereta Api

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara melarang masyarakat untuk membuang atau membakar sampah di sepanjang jalur rel kereta api. Tindakan tersebut dapat berisiko membahayakan perjalanan kereta api.

“Jika sampah masuk Ruang Manfaat Jalan jalur kereta api dan dibakar, asapnya dapat mengganggu pandangan masinis. Kondisi ini sangat berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.

Selain mengganggu jarak pandang masinis, As’ad menjelaskan bahwa suhu panas dari pembakaran sampah juga dapat merusak sistem persinyalan dan alat komunikasi yang berada di sepanjang jalur KA. Gangguan pada sistem ini berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Tidak hanya itu, pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat aliran air di drainase. Akibatnya, banjir dapat terjadi dan menyebabkan tekstur tanah di sekitar rel menjadi gembur, yang berisiko menimbulkan longsor.

As’ad juga mengingatkan adanya larangan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Jika melanggar, akan ada sanksi hukum sebagaimana tertera pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 199 yakni pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

“Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak untuk menjaga jalur kereta api dari tindakan-tindakan yang dapat memicu potensi bahaya atau mengganggu keselamatan perjalanan,” tambah As’ad.

Sebagai langkah preventif, KAI Divre I Sumut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera kepada petugas KAI terdekat jika menemukan kondisi atau kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.

“Laporan dari masyarakat sangat penting agar potensi bahaya dapat segera ditangani,” tutup As’ad.

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Persiapan Talenta Digital 2025, Maxy Academy Mempersembahkan Pelatihan Digital Marketing dengan AI

Ekonomi

WateryNation Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan Menyambut Earth Day, Hari Lingkungan Hidup Sedunia, dan Hari Laut Sedunia

Ekonomi

Pabrik Trafo Bambang Djaja: Mengapa Mereka Menjadi Pilihan Utama di Industri?

Ekonomi

Halo Robotics Revolusikan Keamanan Industri Pulp & Paper dengan DJI Dock 2

Ekonomi

KAI Daop 8 Surabaya Terima Kunjungan Komisi VII DPR RI Di Stasiun Sidoarjo Bahas Pembangunan Jalur Ganda dan Elektrifikasi

Ekonomi

Kendalikan Banjir di Tenggang dan Sringin di Semarang, Kementerian PU Optimalkan 27 Pompa dan Upgrading Dua Rumah Pompa Utama

Ekonomi

Photomatics Luncurkan Frame Kolaborasi Eksklusif Bersama Bilal Indrajaya

Ekonomi

Sebanyak 1,5 Juta Masyarakat di Daop 6 Gunakan Kereta Kelas Ekonomi pada Januari – April 2025