RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:26 WIB

KAI Divre III Palembang Imbau Pengendara Untuk Berhati-hati Ketika Melintas di Perlintasan Kereta Api

Redaksi - Penulis Berita

Palembang, 30 Oktober 2025 – Masih maraknya pelanggaran yang terjadi di perlintasan kereta api, yang berakibat terjadinya kecelakaan terhadap kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) III Palembang kembali mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan ketika melintas di perlintasan sebidang kereta api guna meningkatkan keselamatan bersama dan mencegah terjadinya kecelakaan.

Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara pengguna jalan, pemerintah, regulator dan operator perkeretaapian.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, agar selalu waspada saat melintasi perlintasan kereta api. Pastikan kendaraan dalam kondisi aman, tidak berhenti di atas rel, dan selalu memperhatikan tanda serta isyarat perlintasan,” ujar Aida.

Aida menegaskan, setiap pengemudi kendaraan wajib patuhi rambu lalu lintas dan terapkan prinsip Berteman (berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, jalan) serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum menyeberang. Bagi pengemudi kendaraan besar atau berat seperti truk dan bus, perlu perhatian ekstra terhadap kondisi jalan di sekitar perlintasan. Faktor geometri lintasan turut berpengaruh terhadap keselamatan di perlintasan.

Baca Juga :  6 Destinasi Wisata Dekat Stasiun Surabaya Pasar Turi yang Tak Boleh Dilewatkan, Langsung Jelajah Begitu Turun dari Kereta!

“Beberapa perlintasan memiliki kemiringan yang curam, rel yang tinggi, atau permukaan yang tidak rata. Kondisi tersebut dapat menjadi tantangan bagi kendaraan berat dengan ruang bebas rendah. Pengemudi wajib memastikan kendaraan dapat melintasi rel dengan aman dan tidak terjebak di atas rel,” tambahnya.

Selain itu, kendaraan besar memiliki waktu dan jarak berhenti yang lebih panjang dan kereta api juga tidak dapat berhenti mendadak. Jika pengemudi terlambat mengantisipasi kehadiran kereta api, risiko kecelakaan bisa meningkat. Karena itu, pengemudi diimbau untuk menjaga jarak aman dan tidak memaksa melintas ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai tertutup,

Kewajiban pengendara untuk berhenti dan memastikan aman sebelum melintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114 yang berbunyi: “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain yang menunjukkan kereta api akan melintas, pasal 296 mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak berhenti di perlintasan kereta api saat sinyal atau palang pintu sudah berbunyi/ditutup, dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.

Baca Juga :  KAI Daop 4 Meriahkan Jateng Fair 2025 dengan Diskon Tiket KA

Selain itu UU Nomor Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyebutkan bahwa “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan Pasal 199 ayat (1) menegaskan bahwa “Setiap orang yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas, atau rambu lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu”.

Dalam mendukung keselamatan di perlintasan kereta api, KAI Divre III Palembang terus berkoordinasi dengan stakeholders dan instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan, TNI – Polri, Balai Teknik Perkeretaapian dan komunitas pencinta kereta api, dalam melakukan sosialisasi keselamatan dan penertiban perlintasan liar di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga keselamatan di sekitar perlintasan. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan dan rambu-rambu di perlintasan kereta api, diharapkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan dapat terus terjaga dengan baik. Serta disiplin dan kesadaran menjadi kunci utama untuk mencegah kecelakaan,” tutup Aida.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Peringati Hari Sungai Sedunia, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Regional 2 Gerakkan Aksi Hijau di Cisarua

Ekonomi

Perempuan Muda Mandar Tembus Peserta Terbaik Program Kedutaan Amerika Serikat

Ekonomi

Optimalkan Operasional Bisnis dengan CRM dan Call Center

Ekonomi

Kenali Fitur Unggulan dalam Software ERP Indonesia untuk Bisnis Skala Menengah

Ekonomi

AnyMind Group meluncurkan layanan untuk membantu publisher membuka sumber pendapatan berbasis YouTube

Ekonomi

Menyambut Ramadhan 2025, A&W Indonesia meluncurkan cita rasa terbaru Korean Buldak Bedug

Ekonomi

Handara Golf & Resort Bali Kembali Meraih Gelar Best Luxury Golf Resort Indonesia pada Luxury Lifestyle Awards 2025

Ekonomi

Hidup Lebih Berkualitas dengan Memulai #SadarRisiko dan #KurangiRisiko Insomnia