RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:05 WIB

KAI Divre IV Tanjungkarang Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sekitar Jalur Rel Kereta Api

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel kereta api untuk tidak membuang serta membakar sampah, khususnya di area sekitar jalur rel. Tindakan tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Sampah yang menumpuk di sekitar rel, terutama sampah plastik, kayu, dan limbah rumah tangga, berpotensi menghambat perjalanan kereta api, merusak fasilitas operasional, bahkan memicu banjir di jalur rel saat musim hujan. Selain itu, tumpukan sampah juga dapat mengganggu sistem drainase dan mempercepat kerusakan infrastruktur perkeretaapian.

Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat 22 titik tumpukan sampah yang bersifat krusial di sepanjang jalur kereta api wilayah Divre IV Tanjungkarang. Titik-titik ini tersebar di berbagai lokasi yang mayoritas berada di area padat penduduk.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menegaskan bahwa jalur rel merupakan zona berbahaya yang harus steril dari aktivitas warga maupun penumpukan benda asing.

Baca Juga :  Tonggak Penting Infrastruktur Digital, Menteri Johnny: Jaringan 4G dan 5G Berjalan Simultan

“Kami mengingatkan warga bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan operasional dan bisa memicu kecelakaan,” ujar Zaki.

Zaki menjelaskan dalam UU No 23 tahun 2027 tentang perkeretaapian pasal 199, menjelaskan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,-.

Selain itu, di dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e dan g, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah secara sembarangan atau tak sesuai tempat yang telah ditentukan. Setiap orang juga dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Pada Pasal 40 ayat (1), disebutkan pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” lanjutnya.

Baca Juga :  Yang Perlu Anda Ketahui Tentang NIB dan Pendaftaran Perusahaan di Indonesia

KAI Divre IV Tanjungkarang juga terus bekerja sama dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan edukasi serta sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel. Upaya pembersihan berkala juga dilakukan oleh petugas di lapangan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap lingkungan, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan dan keamanan jalur kereta api. Jika masyarakat melihat adanya aktivitas pembuangan sampah di jalur rel atau hal mencurigakan lainnya, diimbau segera melaporkannya ke petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI di 121.

“Melalui langkah ini, KAI berharap kesadaran kolektif dapat tumbuh untuk menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan mendukung kelancaran transportasi publik yang andal,”tutup Zaki.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Baca Juga

KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 671.451 Penumpang Selama Juni 2025

Ekonomi

KAI Daop 4 Semarang Berangkatkan 671.451 Penumpang Selama Juni 2025
Satgas Pangan Polres Aceh Timur Gelar Rakor Awasi Ketersediaan dan Harga Sembako

Aceh

Satgas Pangan Polres Aceh Timur Gelar Rakor Awasi Ketersediaan dan Harga Sembako
KA Lokal Daop 4 Layani 567.308 Penumpang Semester I 2025, Perkuat Konektivitas Antarwilayah dengan Tarif Terjangkau

Ekonomi

KA Lokal Daop 4 Layani 567.308 Penumpang Semester I 2025, Perkuat Konektivitas Antarwilayah dengan Tarif Terjangkau
Eyenovia Investasi .000.000 di HYPE,  Tanda Alt Season di Depan Mata?

Ekonomi

Eyenovia Investasi $50.000.000 di HYPE, Tanda Alt Season di Depan Mata?
Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Pada Bisnis Anda melalui Standar ISO 27701

Ekonomi

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Pada Bisnis Anda melalui Standar ISO 27701
KEMERIAHAN PERAYAAN IMLEK MALL@ALAM SUTERA  BERTAJUK ‘YEAR OF FORTUNE’

Ekonomi

KEMERIAHAN PERAYAAN IMLEK MALL@ALAM SUTERA BERTAJUK ‘YEAR OF FORTUNE’
Bangun Personal Branding yang Kuat Lewat Public Speaking, MAXY Academy Gelar Seminar Public Speaking

Ekonomi

Bangun Personal Branding yang Kuat Lewat Public Speaking, MAXY Academy Gelar Seminar Public Speaking
Bukti Nyata: AI di CRM Barantum Bantu Percepat Resolusi Komplain

Ekonomi

Bukti Nyata: AI di CRM Barantum Bantu Percepat Resolusi Komplain