RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:25 WIB

KAI Imbau Pengguna Jalan Tingkatkan Kewaspadaan di Perlintasan Sebidang, Keselamatan Jadi Prioritas

Redaksi - Penulis Berita

Sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga keselamatan perjalanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan saat melintasi perlintasan sebidang. Edukasi ini dilakukan seiring dengan intensitas mobilitas harian masyarakat yang tinggi, dan sebagai bentuk kolaborasi menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan tertib.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba menyampaikan bahwa perlintasan sebidang merupakan salah satu titik koordinasi penting antara moda kereta api dan pengguna jalan, sehingga kedisiplinan sangat dibutuhkan untuk menciptakan perjalanan yang aman bagi semua.

“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau agar para pengguna jalan senantiasa berhenti sejenak sebelum melintas, memperhatikan kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas,” ujar Anne.

Anne menambahkan, karakteristik kereta api yang memiliki jalur khusus dan kecepatan tinggi membuat kereta tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Karena itu, sinergi antara KAI dan pengguna jalan menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan.

Sebagai wujud nyata peningkatan keselamatan, KAI secara konsisten melakukan penataan perlintasan sebidang. Pada tahun 2023, KAI telah menutup 123 perlintasan, meningkat menjadi 308 perlintasan pada tahun 2024, dan sepanjang Januari hingga 31 Mei 2025, telah dilakukan penutupan terhadap 156 perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan.

“Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Penutupan dilakukan untuk perlintasan tanpa Nomor JPL, tidak berpintu, tidak dijaga, atau yang memiliki lebar di bawah dua meter,” jelasnya.

Selain itu, KAI juga aktif mendorong solusi jangka panjang berupa pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover dan underpass, melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan daerah.

“Pemisahan jalur ini merupakan upaya bersama untuk memperkuat keselamatan transportasi secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tambah Anne.

KAI turut mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Pasal 124 UU Perkeretaapian menegaskan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh masyarakat,” tutup Anne.

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Omnichannel dan WhatsApp Business API: Pengalaman Pelanggan yang Konsisten

Ekonomi

Telkom Indigo Bersama Coconut Computer Club Makassar Selenggarakan Kelas Pengembangan Buat Para Lokal Developer

Ekonomi

Doxadigital masuk dalam Top 7 Agensi Digital Terbaik Asia Tenggara 2024

Ekonomi

BRI Region 6/Jakarta 1 Rayakan HUT ke-130 dengan Tumpengan dan Penghargaan

Ekonomi

Disruptive Doctors Conference 2025: Bermitra dengan Bisnis Kesehatan untuk Membentuk Masa Depan Kedokteran

Ekonomi

deGadai Gandeng SPBC untuk Mendorong Edukasi Gadai Tas Branded Sebagai Solusi Finansial Modern

Ekonomi

KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan KA Tambahan Selama November 2025, Perjalanan Semakin Fleksibel dan Nyaman

Ekonomi

HP Tertinggal, Kembali dalam Hitungan Jam: Pelanggan Puji Layanan Sigap KAI