RajaBackLink.com

Home / Ekonomi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:36 WIB

KAI Sumut Cari Pelaku Pelemparan terhadap KA di Kab. Asahan, Asisten Masinis Alami Luka di Wajah

Redaksi - Penulis Berita

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap KA 2826 Purjakis, muatan minyak sawit mentah (CPO) relasi Kisaran – Puluraja. Kejadian tersebut berlangsung di Kec. Kota Kisaran Barat, Kab. Asahan, tepatnya di kilometer 02+000 petak jalan antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Hengelo pada Selasa (7/10/2025) pukul 08.09 WIB.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap KA 2826 Purjakis, muatan minyak sawit mentah (CPO) relasi Kisaran – Puluraja. Kejadian tersebut berlangsung di Kec. Kota Kisaran Barat, Kab. Asahan, tepatnya di kilometer 02+000 petak jalan antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Hengelo pada Selasa (7/10/2025) pukul 08.09 WIB.

Akibat insiden tersebut, kaca kabin lokomotif pecah dan asisten masinis bernama Rizky Ananda mengalami luka pada bagian wajah.

Baca Juga :  Kementerian PU Berhasil Buka Kembali Jalan Akses Nasional Terdampak Banjir di Bali

”Kami segera membawa Sdr. Rizky Ananda ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif,” kata Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin.

Petugas pengamanan KAI langsung melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk mencari dan menangkap pelaku pelemparan tersebut.

As’ad menegaskan, bahwa pelaku pelemparan dapat dikenai sanksi pidana berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat 1, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun. Bahkan pada ayat 2, jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Daop 1 Jakarta Catat Lonjakan Kedatangan Penumpang Selama Awal 2025

“Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi perbuatan berbahaya yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan banyak orang,” tegasnya.

KAI Divre I Sumut terus berupaya meningkatkan pengamanan di sepanjang jalur kereta api melalui berbagai langkah, antara lain memperkuat sinergi dengan TNI/Polri, melakukan patroli rutin di jalur rawan vandalisme, mengadakan sosialisasi di sekolah-sekolah dan masyarakat, serta memasang CCTV di titik-titik strategis.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Dukungan dan kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aksi pelemparan,” tutup As’ad.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pilih Mana : Komputer Branded atau Rakitan Yang Lebih Berharga Untuk Di Gadaikan ?

Ekonomi

Video Processor Turtle AV: Solusi AV Serbaguna untuk Video Wall, Matrix & Multiview

Ekonomi

Bittime Listing Token BERA dan EGLD, Perluas Akses Investor Aset Digital Indonesia

Ekonomi

Kinerja KALOG Express Cetak Rekor Naik 33 Persen, Bukti Konsistensi Pertumbuhan Layanan Kurir Nasional

Ekonomi

KAI Daop 8 Surabaya Mohon Maaf atas Ketidaknyamanan Selama Proses Peningkatan Layanan Face Recognition di Stasiun Surabaya Gubeng

Ekonomi

Pemanfaatan Sumber Daya Secara Efektif di Kantor dengan Crestron untuk Meningkatkan Produktivitas dan Efisiensi Operasional

Ekonomi

KAI Daop 6 Yogyakarta dan Kodim 0731/Kulon Progo Wujudkan Kolaborasi Strategis untuk Lingkungan dan Ekonomi Hijau Melalui Program Penanaman Pohon Buah

Ekonomi

Seminar “Teaching in Digital Age” Sukses Digelar: Jalan Menuju Pembelajaran Aman, Cerdas, dan Inovatif