RajaBackLink.com

Home / Headline / Opini

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:27 WIB

Kami Ucapkan Selamat Bersidang Kepada Hakim MK, Untuk Melahirkan “ANAK” yang Bernama Keadilan

Saiful Amri - Penulis Berita

 

“Kami Ucapkan Selamat Bersidang Kepada Hakim MK, Untuk Melahirkan “ANAK” yang Bernama Keadilan”

PEMILIHAN UMUM (Pemilu) Serentak 2024 yang memilih calon anggota legislatif dan presiden-wakil presiden secara serentak menandai sejarah demokrasi elektoral di Indonesia. Pemilu ini menggabungkan pelaksanaan pemilihan calon anggota legislatif (pileg): calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD provinsi ; dan calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan pemilihan calon presiden dan wakil presiden (pilpres) secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Meski secara umum terlihat keberhasilan pelaksanaanya, namun tidak sedikit peristiwa yang dapat ditafsirkan sebagai kekurangan dan bahkan kecurangan yang disebabkan kurang independennya penyelenggaranya, termasuk penguasa di negeri ini. Deretan peristiwa yang sulit untuk dibantah antara lain : dari petugas KPPS yang tak jujur dan manipulatif, panwas yang tak serius, petugas dan oknum kepolisian yang tak netral, KPU kacau balau serta Presiden yang cawe-cawe.

Demikian juga munculnya tuduhan kecurangan, bukan tanpa alasan Pemilu Serentak 2024 kali ini telah membuka mata masyarakat. Diawali dari hebohnya kasus dugaan ribuan surat suara tercoblos yang ditemukan di beberapa tempat dan lokasi. Kemudian disusul beberapa dugaan kecurangan dan pelanggaran lainnya saat pencoblosan pemilu pada 14 Pebruari lalu. Lalu pasca pencoblosan pun diindikasi masih ada pelanggaran, salah satunya kecurangan dalam penghitungan suara dan penggelembungan suara untuk pihak tertentu.

Kondisi kecurangan juga pernah terjadi tahun 2019 yang lalu. Mengenai hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) waktu itu pernah merekomendasikan kepada KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah lokasi, seperti di 103 TPS di Sumbar, 20 TPS di Jawa Tengah, 112 TPS di Riau, Surabaya, dan sebagainya, serta di luar negeri seperti di Malaysia dan Australia. Lalu bagaimana pula dengan Pemilu 2024 ini? Kita tunggu saja, keseriusan Bawaslu dalam bertindak.

Demikian juga tuduhan pemilu serentak tidak berlangsung secara jujur, adil (jurdil), dan transparan, datang dari pihak peserta Pemilu Capres, salah satu bentuk kecurangan perihal 52 juta daftar pemilih tetap (DPT) – “siluman” yang sudah berkali-kali dilaporkan ke kantor KPU, tetapi belum pernah untuk dituntaskan. Begitu juga cawe-cawe aparat dalam penyaluran Bansos untuk memenangkan salah satu paslon. Itu fakta yang terlihat kasat mata

Baca Juga :  FAKSI Desak Pemerintah Pusat Tingkatkan Perhatian Pada Nasib Korban Konflik Aceh

Kecurangan yang terjadi dianggap juga sebagai kejahatan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Kewenangan mengadili perselisihan hasil pemilihan umum MK objeknya adalah penetapan hasil pemilu yang dikeluarkan oleh KPU. Termasuk juga “menghalalkan” satu cawapres untuk jadi calon meski syaratnya dihasilkan dari proses yang kontroversial.

Artinya secara tekstual kewenangan itu seputar perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden. Persoalannya adalah, apakah MK tepatnya hakim-hakim konstitusi hanya akan terpaku pada kewenangan tekstual dan ketentuan formil, tanpa berusaha menggunakan hati dan nuraninya?

Padahal sesuai dengan harkatnya sebagai hakim konstitusi sebagai ahli hukum level kewenangan dan tentu saja harus diikuti dengan “level pikirannya” di atas hukum tertulis (beyond the legal complience), karena itu dalam hampir semua pertimbangan hukum putusan-putusannya menggambarkan hampir semua aspek kehidupan berkonstitusi.

Kalkulator Vs TSM : UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan penguatan kewenangan Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu. Selain tindak pidana pemilu dengan kajian penentuan melalui Sentra Gakkumdu, juga berwenang memutus dan menindak pelanggaran administrasi melalui kewenangan ajudikasi. Artinya segala pelanggaran termasuk kecurangan baik yang beraspek pidana maupun administrasi yang terjadi sebelum hari pemungutan suara diselesaikan melalui Bawaslu.

Namun demikian jika Bawaslu belum, tidak atau tidak dapat menyelesaikannya, maka kewenangan harus beralih pada instansi yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu (PHPU) dalam hal ini Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh penguasa. Itulah data, informasi dan fakta yang terlihat dan terbaca publik.

Tentu saja dalam konteks kewenangan MK yang diamanatkan konstitusi, ada ukuran lain selain masalah-masalah pelanggaran tersebut. Belum/tidak/tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Bawaslu, yaitu juga pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistemik dan masif (TSM) serta pelanggaran itu berpengaruh pada perolehan suara.

Sengketa atau perselisihan hasil pemilu capres-cawapres diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden. MK sendiri sudah menginventarisir potensi bentuk-bentuk kecurangan, antara lain: pertama, pembagian sisa surat undangan yang dibagikan kepada mereka yang tidak berhak memilih. Kedua, memindahkan suara dari calon satu pada calon lainya. Ketiga, jual beli rekapitulasi suara (politik uang), dan terakhir intervensi dan intimidasi pihak tertentu untuk memenangkan salah satu paslon capres/cawapres.

Baca Juga :  Patroli Dialogis Perintis Presisi Polres Takalar, Upaya Polres Takalar Dalam Rangka HarKamtibmas 

Identifikasi potensi pelanggaran oleh MK tentu saja didasarkan kasus-kasus yang pernah terjadi, karena itu jenis pelanggaran akan berkembang terus sejalan dengan perkembangan waktu dan variabel-variabel lainnya, sebagai contoh pelanggaran yang terjadi karena jabatan pelanggaran capres dan cawapres, atau mobilisasi jabatan kepala daerah bahkan juga bisa berkembang kearah netralitas birokrasi dan aparat penegak hukum.

Meski sejatinya proses pemeriksaan perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden di MK akan bermuara pada penetapan perolehan suara, tetapi pemeriksaan ini akan “tidak bermakna” jika Pemilu hanya dimaknai hitung menghitung suara saja, tanpa melihat proses perolehan suaranya oleh para pasangan calon. MK akan terjebak hanya menjadi Mahkamah penghitung suara, jika mengabaikan proses, terjadinya proses bahkan faktor-faktor yang potensial mengintervensi dan merekayasa proses perolehan suara.

Di situlah persoalannya, “keadilan” bukanlah soal menang kalah, tetapi lebih pada soal penghormatan para pihak yang terlibat terhadap sebuah proses yang jujur dan adil yang mendasari sebuah keputusan. Dan bukankah itu tujuan dari semua jenis peradilan? Lahirnya putusan yang adil atas dasar proses yang jujur dan adil, apalagi putusan ini bersifat “final and binding” yang tidak memberikan kesempatan pihak yang tidak puas mengajukan upaya hukum. Karena itu putusan MK ini harus menjadi putusan yang memenuhi rasa keadilan dalam rangkaian prosesnya. Kepada Yang mulia Hakim MK, kami ucapkan Selamat bersidang untuk melahirkan ‘anak’ yang bernama : Keadilan. Jangan bermain-main untuk memutuskan hukum dengan mengatasnamakan Tuhan, jika tak ingin kualat selamanya. Semoga Allah Swt akan memberikan petunjuk kepada penegak keadilan di negeri ini.

In Sya Allah, Aamiin, Yaa Rabbal ‘Alamin.(*)

Oleh : T.M. Jamil, Associate Profesor

(Akademisi, Pengamat Politik, USK, Banda Aceh)

Editor : Ayahdidien

Bumi Serambi Mekkah, 18 Ramadhan 1445-H.

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Dalam Rangka Ops Bina Waspada 2021 Kasat Binmas Polres Takalar Beri Binluh kepada Pelajar MTs Muhammadiyah Salaka Takalar

Headline

Peringati Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke 63 Kejari Selayar Bacakan Amanat Seragam Kejagung

Headline

Sebagai Langkah Preventif Unit Patmor Satuan Sabhara Polres Takalar Laksanakan Patroli

Headline

Sinergi TNI-Polri Edukasi Warga Taat Protokol Kesehatan

Headline

Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Apresiasi Masyarakat yang Mudik Lebih Awal

Headline

Pengobatan Gratis Warga Miskin Muhammad Ja’far Hasibuan Arti Kemerdekaan HUT ke-78 RI,Jokowi Akan Hadiri Launching Center Biofar SS Bantuan Kapolri Tampung Pasien Se-Nusantara dan Mancanegara

Headline

Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Lahat, Bekuk Dua Orang Pelaku Pencuri Handphone

Headline

Pangdam Hasanuddin Menghadiri Upacara Dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-76*