RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:29 WIB

Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Polres Gowa

Redaksi - Penulis Berita

Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Polres Gowa

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembuatan dan pengedaran uang palsu di wilayah Polres Gowa.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis, di Mako Polres Gowa (19/12/2024), Kapolda didampingi oleh Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K.,, beberapa Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel, Bupati Gowa bersama Forkopimda, Kepala Bank Indonesia Sulsel, Deputy Kepala BI Sulsel dan pejabat terkait lainnya.

Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 07.45 WITA, bertempat di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini. Mereka masing – masing dengan inisial AI, MN, KM, IF, MS, JBP, ST, SM, AK, IL, SM, MS, ST, SW, MM, AA, RM yang turut serta dalam peredaran uang palsu.

Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Gowa berhasil menyita 98 jenis barang bukti yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan Polsek Perbaungan Melaksanakan Punggahan

Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Polsek Pallangga menerima informasi dari warga mengenai peredaran uang palsu.

Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Pallangga dan Satreskrim Polres Gowa membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti dan mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan sejumlah pelaku.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa salahsatu pelaku inisial MN melakukan transaksi jual beli uang palsu dengan pelaku inisial AI, seorang Kepala Staf di Kampus UIN Alauddin Makassar. Uang palsu pecahan Rp 100.000,- yang diedarkan di sekitar Gowa dan Makassar didapatkan dari AI.

Berdasarkan pengembangan lebih lanjut, AI memperoleh uang palsu tersebut dari salah satu terduga pelaku inisial MS, yang mencetak uang palsu di rumahnya di Jalan Sunu, Makassar.

Penyelidikan yang mendalam juga mengungkap bahwa pelaku MS membeli bahan baku pembuatan uang palsu melalui importir dan media online. Tim gabungan Polres Gowa kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di rumah MS di Makassar dan di sejumlah lokasi lain yang terkait dengan pembuatan dan peredaran uang palsu ini, termasuk di Perpustakaan Universitas Alauddin dan rumah AI.

Kapolda Sulsel dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang telah mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini.

Baca Juga :  Jelang HUT RI Ke-77, Kapolsek Tompobulu Berikan Motivasi Kepada Peserta Pelatihan Pramuka 

Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan akan dikenakan pasal terkait pembuatan dan peredaran uang palsu.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti, serta mengungkap jaringan yang telah melakukan peredaran uang palsu di wilayah Sulawesi Selatan. Kami terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana ini demi menjaga kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,” ujar Kapolda Yudhiawan.

Selama proses pengembangan, tim gabungan juga berhasil menangkap sejumlah pelaku lainnya, termasuk beberapa orang yang berperan sebagai penyedia bahan baku dan pengedar uang palsu, serta melakukan penangkapan di beberapa lokasi di Sulawesi Barat, Wajo, Majene, dan beberapa tempat lainnya.

Para pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Gowa dan para Pelaku dipersangkakan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) DAN Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Undang – undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama seumur hidup.

Kapolda Sulsel juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak pihak.

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pembagaian BLT Desa Alue Jangat Darul Ihsan tahap 2, dan Santunan Anak Yatim Bersumber Dari Dana Desa

Headline

Pembagaian BLT Desa Alue Jangat Darul Ihsan tahap 2, dan Santunan Anak Yatim Bersumber Dari Dana Desa
Police Go To School, Polres Taklar Ajarkan Tata Cara dan Etika Berlalu Lintas Sejak Dini pada Pelajar

Headline

Police Go To School, Polres Taklar Ajarkan Tata Cara dan Etika Berlalu Lintas Sejak Dini pada Pelajar
Pemkab Aceh Timur Tegaskan Pemberhentian Bantuan Sosial untuk Warga Tidak Ikut Vaksinasi COVID-19

Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur Tegaskan Pemberhentian Bantuan Sosial untuk Warga Tidak Ikut Vaksinasi COVID-19
Sambut MTQ Tingkat Provinsi 2024 Takalar, Polsek Galsel Bersama Masyarakat Gelar Kerja Bakti

Headline

Sambut MTQ Tingkat Provinsi 2024 Takalar, Polsek Galsel Bersama Masyarakat Gelar Kerja Bakti

Headline

Waris Tholib dukung Sosialisasi Program (Smart City)
Halangi Tugas Seorang Wartawan, Oknum Security Hotel Claro Terancam Undang-Undang Pers*

Headline

Halangi Tugas Seorang Wartawan, Oknum Security Hotel Claro Terancam Undang-Undang Pers*
Personil Gabungan Dari Koramil 02/Pondok Gede Bersama Polres Metro Bekasi Kota Lakukan Penyekatan Arus Mudik

Headline

Personil Gabungan Dari Koramil 02/Pondok Gede Bersama Polres Metro Bekasi Kota Lakukan Penyekatan Arus Mudik
Warga Aceh Timur Terima 1.425 Sertifikat Tanah

Aceh

Warga Aceh Timur Terima 1.425 Sertifikat Tanah