RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:29 WIB

Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Polres Gowa

Jumriati - Penulis Berita

Kapolda Sulsel Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Polres Gowa

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembuatan dan pengedaran uang palsu di wilayah Polres Gowa.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis, di Mako Polres Gowa (19/12/2024), Kapolda didampingi oleh Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K.,, beberapa Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel, Bupati Gowa bersama Forkopimda, Kepala Bank Indonesia Sulsel, Deputy Kepala BI Sulsel dan pejabat terkait lainnya.

Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terungkap pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 07.45 WITA, bertempat di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini. Mereka masing – masing dengan inisial AI, MN, KM, IF, MS, JBP, ST, SM, AK, IL, SM, MS, ST, SW, MM, AA, RM yang turut serta dalam peredaran uang palsu.

Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Gowa berhasil menyita 98 jenis barang bukti yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan Polsek Perbaungan Melaksanakan Punggahan

Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Polsek Pallangga menerima informasi dari warga mengenai peredaran uang palsu.

Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Pallangga dan Satreskrim Polres Gowa membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti dan mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan sejumlah pelaku.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa salahsatu pelaku inisial MN melakukan transaksi jual beli uang palsu dengan pelaku inisial AI, seorang Kepala Staf di Kampus UIN Alauddin Makassar. Uang palsu pecahan Rp 100.000,- yang diedarkan di sekitar Gowa dan Makassar didapatkan dari AI.

Berdasarkan pengembangan lebih lanjut, AI memperoleh uang palsu tersebut dari salah satu terduga pelaku inisial MS, yang mencetak uang palsu di rumahnya di Jalan Sunu, Makassar.

Penyelidikan yang mendalam juga mengungkap bahwa pelaku MS membeli bahan baku pembuatan uang palsu melalui importir dan media online. Tim gabungan Polres Gowa kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di rumah MS di Makassar dan di sejumlah lokasi lain yang terkait dengan pembuatan dan peredaran uang palsu ini, termasuk di Perpustakaan Universitas Alauddin dan rumah AI.

Kapolda Sulsel dalam kesempatan tersebut mengapresiasi kerja keras tim gabungan yang telah mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini.

Baca Juga :  Jelang HUT RI Ke-77, Kapolsek Tompobulu Berikan Motivasi Kepada Peserta Pelatihan Pramuka 

Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan akan dikenakan pasal terkait pembuatan dan peredaran uang palsu.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti, serta mengungkap jaringan yang telah melakukan peredaran uang palsu di wilayah Sulawesi Selatan. Kami terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana ini demi menjaga kestabilan ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan,” ujar Kapolda Yudhiawan.

Selama proses pengembangan, tim gabungan juga berhasil menangkap sejumlah pelaku lainnya, termasuk beberapa orang yang berperan sebagai penyedia bahan baku dan pengedar uang palsu, serta melakukan penangkapan di beberapa lokasi di Sulawesi Barat, Wajo, Majene, dan beberapa tempat lainnya.

Para pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Gowa dan para Pelaku dipersangkakan Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) DAN Pasal 37 Ayat (1) dan (2) Undang – undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama seumur hidup.

Kapolda Sulsel juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak pihak.

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polisi Ringkus DPO Pelaku Pencuri Minyak Mentah PT Medco Energi

Berita Polisi

Polisi Ringkus DPO Pelaku Pencuri Minyak Mentah PT Medco Energi
Kementerian Agama Kabupaten Pangkep Gelar Penguatan Moderasi Beragama dan Peningkatan Kompetensi Guru PAI

Headline

Kementerian Agama Kabupaten Pangkep Gelar Penguatan Moderasi Beragama dan Peningkatan Kompetensi Guru PAI
Pekerja Pemasangan Instalasi Kabel Optik Udara Tewas Tersengat Listrik! Begini Penjelasannya.

Headline

Pekerja Pemasangan Instalasi Kabel Optik Udara Tewas Tersengat Listrik! Begini Penjelasannya.
Pantau Ops Lilin 2023, Kabagpsikologi Biro SDM Polda Sulsel : Kami Beri Gerakan Otak Kepada Seluruh Personel Pengamanan

Headline

Pantau Ops Lilin 2023, Kabagpsikologi Biro SDM Polda Sulsel : Kami Beri Gerakan Otak Kepada Seluruh Personel Pengamanan
TERKAIT DUGAAN KORUPSI FAKTA DAN GASAK LAKUKAN UNJUK RASA

Headline

TERKAIT DUGAAN KORUPSI FAKTA DAN GASAK LAKUKAN UNJUK RASA
Pastikan Aman dan Lengkap, Ka. SPKT Kontrol dan cek Ruang Tahanan

Headline

Pastikan Aman dan Lengkap, Ka. SPKT Kontrol dan cek Ruang Tahanan
Bawaslu Aceh Timur Adakan Sosialisasi Kepada Disabilitas

Aceh

Bawaslu Aceh Timur Adakan Sosialisasi Kepada Disabilitas
Polri Lestarikan Negeri, Polres Aceh Timur Tanam 1.450 Batang Pohon

Aceh

Polri Lestarikan Negeri, Polres Aceh Timur Tanam 1.450 Batang Pohon