RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 12 November 2024 - 18:51 WIB

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan*

Redaksi - Penulis Berita

 

*Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan*

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin langsung konferensi pers terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/24).

Hadir mendampingi Kapolda yaitu, Dirreskrimsus Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K M.H., dan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H.

Dalam pernyataannya, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulsel dalam mendukung implementasi 8 Program Prioritas Presiden RI, khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di 100 hari pertama pemerintahan yang diusung dalam asta cita. Pengungkapan ini dilakukan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yang menangani berbagai kasus, di antaranya proyek pekerjaan fisik, kejahatan perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Kapolda mengungkapkan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 523 orang saksi dan 16 orang ahli untuk melengkapi keterangan dan bukti.

Baca Juga :  Kapolsek Pantai Cermin Ngopi Bareng Bersama Forum Wartawan Lokal Sergai

Barang Bukti dan Kerugian Negara,
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus korupsi ini meliputi:
– 411 dokumen penting, seperti BPKB, sertifikat, dan dokumen terkait lainnya.
– 14 unit kendaraan roda empat.
– 10 unit kendaraan roda sepuluh berupa truk dump dengan merek Hino, UD Truck, dan Nissan.
– 8 unit forklift merek Sumitomo dan TCM.
– 1 unit telepon genggam.
– 3 unit laptop.
– Uang tunai sebesar Rp2.295.000.000.

Selain itu, nilai penyelamatan terhadap uang dan barang negara mencapai Rp8.703.000.000, sementara hasil perhitungan kerugian negara (PKN) mencapai Rp25.464.333.191. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp59.423.297.919, dengan total akumulasi kerugian sebesar Rp84.887.631.110.

Adapun tersangka sebanyak 21 orang dengan inisial, (AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR, NS).

Baca Juga :  Dukung Percepatan Vaksinasi, Sikes Polres Takalar Gelar Gerai Vaksin Presisi di Polsel Polsel 

Adapun Pasal yang dilanggar yaitu, Kasus ini diproses dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001. Pasal ini disambung dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dalam kondisi darurat, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Irjen Pol. Yudhiawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas korupsi di Sulawesi Selatan. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara,” ujarnya.

Penanganan tindak pidana korupsi oleh Polda Sulsel ini menjadi langkah nyata dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Sulawesi Selatan, sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Berita ini 66 kali dibaca

Share :

Baca Juga

BREAKING NEWS : Dua Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Desa Darmo Diringkus Satreskrim Polres Muara Enim

Berita Polisi

BREAKING NEWS : Dua Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Desa Darmo Diringkus Satreskrim Polres Muara Enim
Begini Tanggapan Ulama Terkait Dugaan Ijazah Palsu “Umara” Lima Puluh Kota

Daerah

Begini Tanggapan Ulama Terkait Dugaan Ijazah Palsu “Umara” Lima Puluh Kota
Viral!!! Fenomena Jalan Menggantung Di Kecamatan Semendo Darat Tengah! Begini Kata Kades Batu Surau

Headline

Viral!!! Fenomena Jalan Menggantung Di Kecamatan Semendo Darat Tengah! Begini Kata Kades Batu Surau
1.380 DCT anggota DPRA pada Pemilu 2024 Ditetapkan KIP Aceh 

Aceh

1.380 DCT anggota DPRA pada Pemilu 2024 Ditetapkan KIP Aceh 
Fkpm polsek makassar menggikuti sosialisasi tentang penyelenggaraan bantuan Hukum 

Headline

Fkpm polsek makassar menggikuti sosialisasi tentang penyelenggaraan bantuan Hukum 
Polres Takalar Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Ini Tujuannya

Headline

Polres Takalar Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Ini Tujuannya
Banteng Komando Rencong kembali melakukan Patroli Untuk Memantau Penerapan PPKM Mikro khususnya di Kelurahan Bara Baraya Utara dan Timur.

Headline

Banteng Komando Rencong kembali melakukan Patroli Untuk Memantau Penerapan PPKM Mikro khususnya di Kelurahan Bara Baraya Utara dan Timur.
Polsek Kota Baru Turut Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar Tentang Karhutla

Daerah

Polsek Kota Baru Turut Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar Tentang Karhutla