RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Kamis, 31 Agustus 2023 - 12:44 WIB

Kapolres Muara Enim: Pelaku Penambangan Batu Bara Ilegal Akan Kami Pidanakan Semua Secara Maksimal.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, SRIWIJAYATODAY.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., terus berkomitmen memberantas aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Hal itu, dibuktikannya dengan melakukan penindakan terhadap sopir dan truk kendaraan pengangkut batu bara hasil penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Dalam narasi berita yang diproduksi oleh Bid Humas Polres Muara Enim, dan dibagikan langsung oleh Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM SITUMORANG, ke WhatsApp Group Rilis Polres Muara Enim pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Disebutkan, bahwa baru-baru ini tim Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim baru saja melakukan penindakan terhadap sopir dan truk kendaraan pengangkut batu bara ilegal di wilayah hukum Polres Muara Enim.

Penindakan terhadap truk angkutan batu bara ilegal itu, dilakukan di jalan lintas Sumatera. Muara Enim – Batu Raja. Tepatnya, di desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Rabu, 30 Agustus 2023.

“Pelaku berinisial RY (47). Pelaku diduga menyimpan dan membawa batu bara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah”. Kata Andi dalam keterangan tertulisnya.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim, melakukan pengecekan terhadap satu unit kendaraan mobil truk merk Hino jenis truk tronton berwarna hijau. Andi mengaku, dalam pemeriksaan ditemukan barang bukti batu bara ilegal yang diangkut dan patut diduga berasal dari tambang batu bara ilegal Tanjung Enim.

“Sesuai keterangan awal pelaku saat di interogasi petugas di TKP. Bahwa batu bara ilegal tersebut, belum tahu akan dikirim kemana. Karena, belum mendapatkan surat jalan pada saat tertangkap tangan”. Ungkap Andi.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan tim Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim pada saat melakukan penangkapan: Satu unit mobil truk merk Hino warna hijau jenis truk tronton dengan no Polisi BG 8601 MY, berserta lebih kurang 40 Ton batu bara ilegal.

Lebih lanjut Andi mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang no 3 tahun 2020. Tentang perubahan atas Undang-undang no 4 tahun 2009. Tentang pertambangan minerba.

“Pasal ini, dengan pelanggaran dalam kegiatan aktivitas pertambangan mineral dan batu bara”. Cetusnya.

Andi menegaskan, bahwa menurutnya kasus pengangkutan batu bara ilegal tersebut akan terus dikembangkan.

“Untuk subjek yang menyuruh melakukan pengangkutan, sudah kita kantongi namanya. Kita laksanakan penyelidikan, termasuk pemilik kendaraan akan kita kejar”. Tegas Andi.

“Sekali lagi, selama belum ada aturan hukum yang mengatur terkait legalitas tambang batu bara ilegal yang ada di Kabupaten Muara Enim. Kami, juga tidak akan berhenti melakukan penindakan secara hukum. PETI, sekarang cuma banyak berkamuflase mengatasnamakan masyarakat kecil yang ada di Tanjung Enim maupun Tanjung Agung. Tapi, lebih banyak pemodalnya yang menikmati keuntungan dari luar Kabupaten Muara Enim. Dari luar provinsi Sumsel. Seperti, Jakarta, Banten, Bandung, Tanggerang, dan lainnya. Selangkah demi selangkah, akan kami pidanakan secara maksimal”. Tandasnya.

Baca Juga :  Rujab Kapolda Sulsel Digeruduk Prajurit Baju Loreng di Pagi - Pagi Buta*

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 521 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Hebat Diduga Kapolres Deliserdang Melindungi Bandar Togel Rizal Merk BLACK

Headline

Personil Polsek Pattallassang Patroli dan Operasi Yustisi di Mini MarketĀ 

Headline

Lepas Sambut Pangdam XIV/Hsn, Tradisi Penghormatan untuk Pemimpin Baru dan Lama

Daerah

Tumbuhkan Rasa Tanggung Jawab: Pemdes Ajak Masyarakat Kota Padang Gotong Royong

Headline

Cek Logistik Pilkades Serentak 2021, Kapolres Takalar Pastikan Soal Pengamanan

Headline

Pangdam Hasanuddin Ikuti Vicon Arahan Presiden RI Terkait Penanganan Covid-19*

Headline

Sambut MTQ Tingkat Provinsi 2024 Takalar, Polsek Galsel Bersama Masyarakat Gelar Kerja Bakti

Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Respon Perusakan Mobil Ambulans Puskesmas Peurelak Barat