RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Kamis, 1 Juni 2023 - 23:10 WIB

Kapolres Muara Enim: Sebelum Adanya Peraturan Yang Melegalkan PETI Polres Muara Enim Pastikan Penertiban Kendaraan Angkutan Batu Bara Ilegal.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim SRIWIJAYATODAY.COM – Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., pastikan penertiban angkutan batu bara ilegal.

Meski sudah berulang kali dilakukan penindakan oleh Personel Polres Muara Enim. Seolah tidak menjadi efek jera bagi para sopir truck angkutan batu bara dalam melakukan aktifitas pengangkutan batu bara ilegal.

Padahal, Kapolres Muara Enim sudah menegaskan kepada para sopir maupun penambang batu bara ilegal bahwa dampak dari aktifitas tersebut sangatlah mengganggu aktifitas masyarakat.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., didampingi Kabag Ops Kompol Toni Arman, Kasat Reskrim Toni Saputra, S.H., S.Ik., Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi, S.H., M.Si., menggelar Konferensi Pers dadakan di depan Pos Lantas Jembatan Enim II pada Rabu, 31 Mei 2023.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Muara Enim mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penindakan terhadap para sopir truck angkutan batu bara ilegal.

“Sabtu, 27 Mei 2023 lalu Polres Muara Enim sudah mengamankan Satu unit mobil truck Hino jenis Dump Truck dengan No Polisi BE 8954 LV bermuatan batu bara ilegal sebanyak 40 ton. Menurut keterangan sopir truck, batu bara tersebut di muat dari Stockpile Tebing Batu desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim. Rencananya batu bara itu akan dibawa ke Rangkas Bitung Banten.” Kata Kapolres Muara Enim saat Konferensi Pers pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu.

Dari operasi penangkapan sebelumnya Polres Muara Enim kembali mengamankan Satu unit mobil truck angkutan batu bara ilegal jenis Engkel bak mati dengan No Polisi BG 8311 UV bermuatan batu bara ilegal sebanyak 26 ton yang rencananya akan dibawa ke Jakarta. Truck berserta sopir diamankan Personel Polres Muara Enim di jalan lintas Sumatera Batu Raja – Muara Enim pada hari Senin, 29 Mei 2023 lalu. Berdasarkan keterangan (HS) sopir truck. Batu bara dimuat dari stockpile simpang Karso desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Kemudian keesokan harinya Selasa, 30 Mei 2023. Polres Muara Enim kembali mengamankan Satu unit Truck Fuso jenis Trailer kereta gandeng yang menggunakan 22 ban dengan menggunakan No plat depan B 9763 SU dan plat belakang BM 9519 NU diduga plat nomor kendaraan tersebut bukan plat asli.

Truck Fuso jenis Trailer kereta gandeng 22 ban bermuatan 1300 karung batu bara ilegal dengan berat 50 ton.


“Truck ini bermuatan batu bara ilegal yang sudah dimuat dalam karung sebanyak lebih dari 1300 karung. Diperkirakan beratnya lebih kurang 50 ton. Saat dilakukan interogasi ke (G) Sopir truck. Dirinya mengatakan batu bara ilegal tersebut akan dibawa ke Cilegon. Dimuat dari stockpile desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.” Ungkap Kapolres Muara Enim.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa saat ini Polres Muara Enim sedang melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan surat-surat kendaraan.

“Untuk sementara sudah dilakukan penahanan terhadap sopir dan kendaraan. Kita sedang mendalami keterangan daripada para sopir, guna melakukan pengembangan kasus terkait keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus tambang ini.” Cetusnya.

Permasalahan kasus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim sudah menjadi masalah sosial dari tahun ke tahun. Dalam penanganan permasalahan ini sebenarnya bukan menjadi tugas Kepolisian saja, akan tetapi menjadi tanggung jawab sosial bersama pihak-pihak lainnya. Seharusnya Pemerintah daerah lah yang lebih bertanggung jawab atas penyelesaian permasalahan ini.

Masyarakat yang melakukan aktifitas penambangan batu bara ilegal berdalih mengatakan bahwa seharusnya batu bara yang ada di Kabupaten Muara Enim bisa mensejahterakan masyarakat lokal, bukan hanya menjadi penonton di negeri sendiri di tengah sulitnya mencari perkerjaaan.

Sepanjang belum adanya regulasi hukum yang mengatur untuk melegalkan PETI batu bara. Aktifitas yang dilakukan masyarakat tersebut masih dikategorikan pelanggaran hukum pidana pertambangan minerba.

Dalam hal ini, para pelaku dapat dikenakan dengan Pasal 161 Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara. Mengancam para pelaku dengan hukuman kurungan penjara selama 5 Tahun.

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19 Koramil 01/Nanga Pinoh Bekerja sama Dengan PDAM Tirta Kabupaten Melawi

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 597 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Kapolres Muara Enim: Pelaku Penambangan Batu Bara Ilegal Akan Kami Pidanakan Semua Secara Maksimal.

Berita Sumatera

Dukung Pemerintah Dalam Melakukan Percepatan Penanganan Covid-19.GLOW Laksanakan Vaksinasi Massal Tahap Dua.

Headline

Mirisss!!! Kondisi Ruas Jalan Paal Pantai Rusak Parah, Masyarakat Melawi Harapkan Perbaikan Jalan

Aceh

Dr. Firman Dandy SE MSi Apresiasi Latihan Bersama Para Atlit Dayung Aceh Timur dan Aceh Besar

Aceh

Pj. Bupati Ir. Mahyuddin Dan Forkopimda Ikut Hadir Dalam Pembukaan PKA Ke- 8 

Daerah

TK kartini Motoling dua kekurangan sarana penunjang untuk Anak-anak beserta guru honorer yang tak memiliki insentif/gaji

Headline

Kapolres Takalar Bantu Korban Puting Beliung di Kepulauan Tanakeke

Headline

Gelar Rapat Koordinasi. Ini Penjelasan Ketua DPC ASKONAS Kabupaten Muara Enim.