RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Kamis, 6 Mei 2021 - 14:04 WIB

Kapolres, Wakil Walikota dan Dandim 0505/JT Dampingi Kapolda Metro Jaya Di Terbus Pulogebang

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayaterbaru.com Kodim 0505/Jakarta timur – Dandim 0505/JT Kolonel Kav Rahyanto Edy Yunianto bersama Kapolres Kombes POL Erwin Kurniawan SIK dan Wakil Walikota dampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil bagikan sembako dan mengecek langsung larangan mudik serta Bus Berstiker Khusus Boleh Angkut Penumpang Non-Mudik, stiker angkutan AKAP yang terbatas di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).

Penyampaian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil kepada awak bus dan PO. Bus Terbus Pulogebang, Seluruh saudara saya angkutan umum terminal Pulogebang yang hadir pada pagi hari ini Sebelumnya saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa hari ini hari ke-24 tidak lama lagi kita akan lebaran, Sebagai Kapolda Metro Jaya saya datang ke sini ingin berbagi Bingkisan Lebaran sebagai bentuk rasa empati dan perhatian kami Polda Metro Jaya dengan situasi pandemi covid 19 yang berdampak kepada Bapak Ibu sekalian yang bekerja di bidang transportasi darat khususnya bus antar kota antar provinsi.

Ini bukan sesuatu yang mudah untuk dilalui saya memahami perasaan bapak-bapak semuanya tetapi ini merupakan jalan yang terbaik karena Apalah Artinya kita ada penghasilan kalau kemudian kita jatuh sakit dan saya kira layanan – layanan yang Bapak berikan selama ini bagi saudara – saudara kita yang di Jakarta untuk mudik ke kampung, dengan adanya larangan mudik ini bukan berarti pemerintah tidak sayang kepada kita justru sebaliknya sangat sayang kepada warga masyarakatnya.

Baca Juga :  Jaga Kekayaan Desa Adat di Bali, Kapolri Kukuhkan Bankamda dan Sipandu BeradatĀ 

Pandemi Covid-19 yang masih melanda belahan dunia ini banyak membuat aturan tentang keluar rumah harus dibatasi ini terjadi di seluruh belahan dunia Jadi tolong jangan ada salah paham ya Ini bukan hal yang mudah tapi ini adalah jalan terbaik buat kita, saya sangat memahami perasaan Bapak Ibu sekalian, Saya sangat berempati atas situasi ini di mana bapak tidak bisa mendapatkan penghasilan yang lebih di mana pada saat situasi lebaran ini adalah Puncak penghasilan bagi para PO. Bus dan Supir AKAP, kepada semua Pahamilah ini yang terbaik, sehat ini adalah segala-galanya kita punya uang kita punya harta kita punya jabatan kita punya semuanya kalau sudah sakit tidak bisa berbuat apa-apa Untuk meringankan beban saudara-saudara sekalian di bidang transportasi darat, saya bersama tim dari Polda Metro Jaya ada sedikit Bingkisan Lebaran mudah-mudahan ini bermanfaat buat bapak ibu keluarga dirumah sedikit menjadi penghibur hati dengan situasi seperti ini, Ucap Kapolda.

Layanan Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP dilarang beroperasi selama masa larangan mudik Lebaran 2021 pada 6 – 17 Mei, kecuali bus berstiker khusus. Bus yang Beroperasi saat Larangan Mudik diberikan Stiker Khusus.

Baca Juga :  1.363 Warga Kecamatan Bontomarannu Mengantri Untuk Mendapatkan Vaksin Covid 19 Di Empat Lokasi

Lanjut Kapolda Metro Jaya bersama Kapolres, Dandim 0505/JT dan Wakil Walikota Administrasi Jakarta timur mengecek stiker khusus untuk bus yang boleh beroperasi selama larangan mudik 6 -17 Mei 2021.

Ditegaskan, bus berstiker khusus itu bukan untuk mengangkut pemudik, tapi membawa penumpang yang sesuai aturan boleh melakukan perjalanan selama larangan mudik.
Pengecualian larangan mudik diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, TNI, Polri, Pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Penyampaian Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo ATD. MT, Substansinya, bus yang memiliki stiker tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” Bus dengan stiker khusus dari Dinas Perhubungan (Dishub) tersebut boleh mengangkut penumpang untuk mengakomodasi mereka dibolehkan melakukan perjalanan tersebut. tandasnya. Syarip H/red

*Sumber Kodim 0505/Jakarta timur*

Berita ini 28 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

Para Pengunjung Pasar Terus Di Imbau Wajib Prokes, Saat PPKM Level 4 Oleh Babinsa Koramil 04/Jatiasih

Nusantara

OPS Yustisi Tiga Pilar Tamansari Jaring 9 Pelanggar Prokes

Headline

Dihadapan Lulusan SIP dan PAG TA. 2023, Karo SDM Polda Sulsel : Berbuat, Berpikir dan Bertindaklah Secara Cerdas*

Headline

Pengurus PWI Laporkan Pemilik 08179999489 Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Headline

Jumat Curhat Dengan Warga Lassang, Polres Takalar Imbau Warga Tetap Rukun Jelang Pemilu 2024

Headline

Bersinergi, NU Takalar Bersama Kemenag, TNI Dan Polri Gelar Vaksinasi MassalĀ 

Nusantara

Wujudkan Impian Mempunyai Rumah Layak Huni, Ibu Rohili Ucapkan Terimakasih Kodim 0507/Bekasi

Nusantara

Dukung Aspirasi Warga Babinsa Kel. Tengah Hadiri Musrenbang Tingkat RW