Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Apriansyah (33) Karyawan Swasta PT. PPA Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim dibekuk tim Opsnal Polsek Lakid.
Informasi tersebut dibenarkan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., diterangkan oleh Kasi Humas Polres Muara Enim IPTU RTM Situmorang, berdasarkan laporan Kapolsek Lawang Kidul IPTU Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.Ik.,.
Diterangkannya, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 lalu, pukul 23.30 WIB, tepatnya di rumah kontrakan Aini Inda Sari (25) jalan Tembesu Aska Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Diketahui rumah kontrakan tersebut milik Ibu Enda.
Saat itu, korban sedang berada di rumah kontrakannya, tiba-tiba datang pelaku bersama temannya. Pelaku datang dengan temannya bermaksud menumpang mencuci muka ke kamar mandi kontrakan, setelah itu pelaku keluar dari kamar mandi. Hal inilah yang memicu terjadinya cek-cok mulut antara korban dan pelaku lantaran korban difitnah ada main dengan teman pelaku.
Korban menyangkal tudingan tersebut, tidak terima dengan sangkalan korban, pelaku memukul kepala korban di bagian kanan, menarik tangan kiri dengan menggunakan tangan, dan mencengkram lengan bagian kanan dengan tangan kiri dan menendang kaki kanan korban dengan menggunakan kaki kanan, kemudian pelaku meremas bagian mata kanan korban dengan menggunakan tangan kirinya, akibatnya korban mengalami luka lebam. Kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Akibat dari peristiwa itu, korban terpaksa harus menjalani perawatan medis rawat inap (Opname) di Rumah Sakit Bukit Asam, dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti. Terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lawang Kidul AKP Yogie Sugama Hasyim, S.T.K., S.Ik., memerintahkan Pasi Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu Guntur, S.H., memimpin tim Opsnal Lakid untuk melakukan penyelidikan terkait informasi keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Lakid didapati bahwa pelaku sedang berada di dalam mess, duduk santai di dalam mess. Ungkap Situmorang.
Mengetahui keberadaan pelaku tim Opsnal Polsek Lakid langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku sudah berhasil diamankan, pada hari Kamis, 24 November 2022 pukul 12.30 WIB tepatnya di Mess PT PPA Tanjung Buhuk Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah.
Editor: KAPERWIL-SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM