Sriwijayatoday.com Jakarta, tniad.mil.id – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., melaksanakan kegiatan kunjungan ke satuan bawah agar bisa melihat dan mengetahui kondisi riil satuan TNI AD di wilayah beserta permasalahannya, baik menyangkut masalah personel maupun materiil, sehingga jangan sampai ada prajurit di lapangan yang menderita.
Hal tersebut diungkapkan Kasad ketika memberikan pengarahan kepada personel jajaran Korem 161/Wira Sakti di Markas Yonarmed 20/155 GS/Bakti Yudha, Kupang, NTT, Kamis, (19/5/2022).
“Pembangunan perumahan prajurit menjadi prioritas saya, karena pada dasarnya manusia itu kebahagiaannya berangkat dari tempat tidur atau dari rumah. Jika rumah tangga sudah bermasalah, tentu hidup prajurit itu menderita dan tidak akan bisa bekerja maksimal,” sambung Kasad.
Kegiatan pengarahan tersebut dilaksanakan seusai Kasad meresmikan dua satuan baru, yaitu Yonarhanud 9/AWJ dan Yonarmed 20/155 GS/BY. Pemberian pengarahan ini merupakan salah satu agenda kegiatan Kasad selama melaksanakan kunjungan kerja di wilayah Kodam IX/Udayana, sebagai bagian dari pembinaan satuan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Kasad selaku Pembina Kekuatan.
Sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto memperkenalkan kepada Kasad personel yang mengikuti pengarahan terdiri dari 150 anggota Korem 161/WS, 150 anggota Brigif-21/Komodo, 150 anggota Yonarhanud 9/AWJ, 150 anggota Yonarmed 20/155 GS/BY, 30 anggota Yonzipur 18/YKR, 28 anggota Denkav 4/SP dan 25 anggota Kikav KKA, serta 30 anggota Pegawai Negeri sipil.
Kasad juga berpesan, agar di manapun prajurit ditempatkan harus berdampak kepada masyarakat sekitarnya melalui pemberdayaan potensi yang ada di satuan, potensi wilayah, maupun potensi yang ada di masyarakat itu sendiri.
Menanggapi pertanyaan dari beberapa anggota, diantaranya terkait Alutsista dan dukungan sarana prasarana di satuannya, dijelaskan Kasad bahwa dukungan logistik atau bekal personel dan perbaikan sarana di satuan akan tetap diperhatikan pemenuhannya, termasuk pemberian kesejahteraan dan penghargaan kepada prajurit yang berprestasi. Namun untuk urusan Alutsista itu bukan kewenangannya, melainkan kewenangan Menteri Pertahanan. *(Dispenad)*