RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 2 Juli 2024 - 11:00 WIB

Kejaksaan Dan Polres Sergai Diminta Periksa Kades Sei Jenggi

Prayuka Uganda - Penulis Berita

Kejaksaan Dan Polres Sergai Diminta Periksa Kades Sei Jenggi

Perbaungan / sriwijayatoday. Com – Di duga banyaknya kejanggalan di kantor desa Sei Jenggi Kecamatan Perbaungan mengundang tanya, hal ini terlihat meski sudah memasuki semester ke dua Desa Sei Jenggi tidak memberikan papan informasi kegiatan tahun 2024 dengan benar , meski sudah berjalan periode pertama pengucuran Dana Desa Tahun anggaran 2024 dari Kementrian Desa.

saat di konfirmasi salah seorang perangkat desa yang namanya tidak di ketahui mengatakan papan informasi ada di depan pak, dan saat di tanya papan informasi di depan tahun anggaran berapa, lalu perangkat desa tersebut menjawab kalau yang d depan papan informasi yang sekarang pak karrna ini tahun berjalan. Lantas kalau papan infotmasi tahun anggaran tahun 2023 dimana saat awak media bertanya sudah d simpan pak karena tidak di pakai lagi.

Baca Juga :  UNDI DUA PEMENANG DOORPRIZES GERAI VAKSIN PRESISI, KAPOLRES MELAWI: HADIAHNYA MASIH BANYAK HINGGA AKHIR TAHUN

Terlihat perangkat desa menipu saat di tanya awak media pada hal yang di depan kantor papan informasi masih tahun 2023.
Apakah perangkat desa diajari menipu juga oleh kepala desa. Dan kemanakah anggaran papan informasi meski sudah memasuki semester kedua penggunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024,senin (1/7) jalan besar medan tebing tinggi desa sei jenggi kecamatan perbaungan.

Dugaan besar saat awak media berkunjung ke kantor desa Sei jenggi semua kegiatan pelatihan yang di buat oleh Desa Sei Jenggi hanya Seremonial belaka hanya untuk menghabiskan anggaran Dana Desa saja sehingga kepala desa mendapat keuntungan dari kegiatan kegiatan yang tidak membangun desa.

Baca Juga :  Bayi Perempuan Didalam Kardus Ditemukan Depan Rumah Warga, Polsek Somba Opu Lakukan Penyelidikan 

Saat di konfirmasi kepala Desa Sei Jenggi Sutarman terkait kegiatan pelatihan desa tahun anggaran 2023 hanya menjawab nanti kita jumpa ya.

Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik no. 14 Tahun 2008 menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Jelas dalam undang-undang KIP kepala desa Lubuk jelas melakukan kejahatan nasional yang tidak perlu ditiru atau dicontoh ungkap ketua LIRA Sergai Edy Sembiring.

Berita ini 0 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Sarasehan Haul Jenderal TNI (Purn) M. Jusuf, Pangdam XIV/Hsn : Sosok Alm Jenderal TNI (Purn) Menginspirasi kita Untuk Menjadi Teladan kepada Anak Buah*

Headline

Humas Merasa Dirugikan dan Keberatan Terkait Pemberitaan ‘Miring’ SPBU Tridatu Lampung Timur

Headline

PPKM Mikro, Koramil 06/Setiabudi Intensif Laksanakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19

Headline

Pemkab Melawi Bersama Permabudhi Dan IDI GPP Melakukan Kegiatan Pengobatan Gratis Di Kec Pinoh Selatan

Headline

Bagian Psikologi Biro SDM Polda Sulsel Gelar Pemeriksaan Psikologi Bagi Personil Polri diwilayah Hukum Polda Sulsel*

Headline

Kapolri: Layani dan lindungi, serta perhatikan rasa keadilan masyarakat.

Headline

JAS LUHUT DAN KAOS OBLONG ELON

Headline

Kodim 0505/JT Baksos Beri Bantuan Beras Pada Warga Terdampak Pandemi Covid-19