RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 2 Juli 2024 - 11:00 WIB

Kejaksaan Dan Polres Sergai Diminta Periksa Kades Sei Jenggi

Redaksi - Penulis Berita

Kejaksaan Dan Polres Sergai Diminta Periksa Kades Sei Jenggi

Perbaungan / sriwijayatoday. Com – Di duga banyaknya kejanggalan di kantor desa Sei Jenggi Kecamatan Perbaungan mengundang tanya, hal ini terlihat meski sudah memasuki semester ke dua Desa Sei Jenggi tidak memberikan papan informasi kegiatan tahun 2024 dengan benar , meski sudah berjalan periode pertama pengucuran Dana Desa Tahun anggaran 2024 dari Kementrian Desa.

saat di konfirmasi salah seorang perangkat desa yang namanya tidak di ketahui mengatakan papan informasi ada di depan pak, dan saat di tanya papan informasi di depan tahun anggaran berapa, lalu perangkat desa tersebut menjawab kalau yang d depan papan informasi yang sekarang pak karrna ini tahun berjalan. Lantas kalau papan infotmasi tahun anggaran tahun 2023 dimana saat awak media bertanya sudah d simpan pak karena tidak di pakai lagi.

Baca Juga :  UNDI DUA PEMENANG DOORPRIZES GERAI VAKSIN PRESISI, KAPOLRES MELAWI: HADIAHNYA MASIH BANYAK HINGGA AKHIR TAHUN

Terlihat perangkat desa menipu saat di tanya awak media pada hal yang di depan kantor papan informasi masih tahun 2023.
Apakah perangkat desa diajari menipu juga oleh kepala desa. Dan kemanakah anggaran papan informasi meski sudah memasuki semester kedua penggunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024,senin (1/7) jalan besar medan tebing tinggi desa sei jenggi kecamatan perbaungan.

Dugaan besar saat awak media berkunjung ke kantor desa Sei jenggi semua kegiatan pelatihan yang di buat oleh Desa Sei Jenggi hanya Seremonial belaka hanya untuk menghabiskan anggaran Dana Desa saja sehingga kepala desa mendapat keuntungan dari kegiatan kegiatan yang tidak membangun desa.

Baca Juga :  Bayi Perempuan Didalam Kardus Ditemukan Depan Rumah Warga, Polsek Somba Opu Lakukan Penyelidikan 

Saat di konfirmasi kepala Desa Sei Jenggi Sutarman terkait kegiatan pelatihan desa tahun anggaran 2023 hanya menjawab nanti kita jumpa ya.

Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik no. 14 Tahun 2008 menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Jelas dalam undang-undang KIP kepala desa Lubuk jelas melakukan kejahatan nasional yang tidak perlu ditiru atau dicontoh ungkap ketua LIRA Sergai Edy Sembiring.

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pastikan Stok Beras Bagus FPII Lampung Sambangi Cv Baja

Headline

Pastikan Stok Beras Bagus FPII Lampung Sambangi Cv Baja
Satgasus Tipidkor Polri Kaji Kelangkaan Minyak Goreng Di Sulsel*

Headline

Satgasus Tipidkor Polri Kaji Kelangkaan Minyak Goreng Di Sulsel*
Pangdam Hasanuddin Dampingi Menkopolhukam di Kampus Stiba*

Headline

Pangdam Hasanuddin Dampingi Menkopolhukam di Kampus Stiba*
Luar Biasa Masih Ada Aja Ya Pom Bensin Masih Bermain Dengan Para Mafia Solar…Mana Polisi Dan BP.Migas

Headline

Luar Biasa Masih Ada Aja Ya Pom Bensin Masih Bermain Dengan Para Mafia Solar…Mana Polisi Dan BP.Migas
PATROLI BIRU (BLUE LIGHT) PERSONIL POLSEK PATTALLASSANG DALAM RANGKA HARKAMTIBMAS WILAYAH HUKUM POLSEK PATTALLASSANG 

Headline

PATROLI BIRU (BLUE LIGHT) PERSONIL POLSEK PATTALLASSANG DALAM RANGKA HARKAMTIBMAS WILAYAH HUKUM POLSEK PATTALLASSANG 
Commander Wish Pagi Hari, Bentuk Pelayanan Polisi Kepada Masyarakat

Headline

Commander Wish Pagi Hari, Bentuk Pelayanan Polisi Kepada Masyarakat
Polres Takalar Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)Salah Seorang Personelnya

Headline

Polres Takalar Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)Salah Seorang Personelnya
Selebgram dan Pemilik Tempat Usaha yang Sebabkan Kerumunan di Lhokseumawe Jadi Tersangka

Aceh

Selebgram dan Pemilik Tempat Usaha yang Sebabkan Kerumunan di Lhokseumawe Jadi Tersangka