RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 2 Juli 2024 - 11:00 WIB

Kejaksaan Dan Polres Sergai Diminta Periksa Kades Sei Jenggi

Redaksi - Penulis Berita

Kejaksaan Dan Polres Sergai Diminta Periksa Kades Sei Jenggi

Perbaungan / sriwijayatoday. Com – Di duga banyaknya kejanggalan di kantor desa Sei Jenggi Kecamatan Perbaungan mengundang tanya, hal ini terlihat meski sudah memasuki semester ke dua Desa Sei Jenggi tidak memberikan papan informasi kegiatan tahun 2024 dengan benar , meski sudah berjalan periode pertama pengucuran Dana Desa Tahun anggaran 2024 dari Kementrian Desa.

saat di konfirmasi salah seorang perangkat desa yang namanya tidak di ketahui mengatakan papan informasi ada di depan pak, dan saat di tanya papan informasi di depan tahun anggaran berapa, lalu perangkat desa tersebut menjawab kalau yang d depan papan informasi yang sekarang pak karrna ini tahun berjalan. Lantas kalau papan infotmasi tahun anggaran tahun 2023 dimana saat awak media bertanya sudah d simpan pak karena tidak di pakai lagi.

Baca Juga :  UNDI DUA PEMENANG DOORPRIZES GERAI VAKSIN PRESISI, KAPOLRES MELAWI: HADIAHNYA MASIH BANYAK HINGGA AKHIR TAHUN

Terlihat perangkat desa menipu saat di tanya awak media pada hal yang di depan kantor papan informasi masih tahun 2023.
Apakah perangkat desa diajari menipu juga oleh kepala desa. Dan kemanakah anggaran papan informasi meski sudah memasuki semester kedua penggunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024,senin (1/7) jalan besar medan tebing tinggi desa sei jenggi kecamatan perbaungan.

Dugaan besar saat awak media berkunjung ke kantor desa Sei jenggi semua kegiatan pelatihan yang di buat oleh Desa Sei Jenggi hanya Seremonial belaka hanya untuk menghabiskan anggaran Dana Desa saja sehingga kepala desa mendapat keuntungan dari kegiatan kegiatan yang tidak membangun desa.

Baca Juga :  Bayi Perempuan Didalam Kardus Ditemukan Depan Rumah Warga, Polsek Somba Opu Lakukan Penyelidikan 

Saat di konfirmasi kepala Desa Sei Jenggi Sutarman terkait kegiatan pelatihan desa tahun anggaran 2023 hanya menjawab nanti kita jumpa ya.

Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik no. 14 Tahun 2008 menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Jelas dalam undang-undang KIP kepala desa Lubuk jelas melakukan kejahatan nasional yang tidak perlu ditiru atau dicontoh ungkap ketua LIRA Sergai Edy Sembiring.

Berita ini 58 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Fraksi Demokrat DPRD Kab Limapuluh Kota Mendorong Pemkab Untuk Membelanjakan APBD Yang Baru Terserap 6,64%

Daerah

Fraksi Demokrat DPRD Kab Limapuluh Kota Mendorong Pemkab Untuk Membelanjakan APBD Yang Baru Terserap 6,64%
Masalah Begal Suara, Andi Surya Minta KPU Buka Form C1 Plano, Sebelum Elemen Rakyat Bergerak*

Headline

Masalah Begal Suara, Andi Surya Minta KPU Buka Form C1 Plano, Sebelum Elemen Rakyat Bergerak*
Polres Aceh Timur Terbaik II Pada DJKN Aceh Awards 2021 Kategori Kolaboratif Pensertifikatan Barang Milik Negara

Headline

Polres Aceh Timur Terbaik II Pada DJKN Aceh Awards 2021 Kategori Kolaboratif Pensertifikatan Barang Milik Negara
3 Caleg Putra Daerah Kecamatan Darul Ihsan Berpartisipasi di Turnamen Pemuda Cup 2023

Aceh

3 Caleg Putra Daerah Kecamatan Darul Ihsan Berpartisipasi di Turnamen Pemuda Cup 2023
Usai Melaksanakan Kunker PJ Bupati Muara Enim Tinjau Bangunan Menara Masjid Al-Muhajirin

Headline

Usai Melaksanakan Kunker PJ Bupati Muara Enim Tinjau Bangunan Menara Masjid Al-Muhajirin
Pasca Lebaran, Dirlantas Polda Sulsel Kunjungi Posko Operasi Ketupat PAM Idul Fitri

Headline

Pasca Lebaran, Dirlantas Polda Sulsel Kunjungi Posko Operasi Ketupat PAM Idul Fitri
Kapolres Takalar Pimpin Pemeriksaan Senpi Anggota Polres dan Polsek Jajaran

Headline

Kapolres Takalar Pimpin Pemeriksaan Senpi Anggota Polres dan Polsek Jajaran
Pimpin Apel Pagi, Ini Arahan Kapolres Gowa Kepada Personil

Headline

Pimpin Apel Pagi, Ini Arahan Kapolres Gowa Kepada Personil