Aceh Timur | Sriwijayatoday.com – Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Timur di ”Geranyangi” oleh Tim satuan khusus (Satsus) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Senin (12/06/2023)
Penggeledahan dimulai sekira sekira pukul 10.00 Wib. Terkait adanya indikasi korupsi disejumlah proyek dari dinas tersebut.
Tim menyasar kesejumlah ruangan seperti ruang Sekretaris, ruang Bendahara dan ruang PPATK dan ruang Kepala Bidang.
Kepala kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, SH, MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus( Pidsus) Fadli Setiawan, SH, MH mengatakan, bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap dua kegiatan.
Diantaranya terkait proyek peningkatan infrastruktur gampong di Beusa Seberang, kecamatan Peureulak Barat dan pengaspalan di Ranto Panjang, kecamatan Ranto Peureulak.
“Terkait peningkatan infrastruktur gampong menghabiskan anggaran senilai Rp 11,4 Milyar, sementara pengaspalan jalan senilai Rp 1,7 Milyar,” Ujar Fadli.
Kegiatan tersebut diduga mengalami kekurangan Volume, dan pihak kejaksaan saat ini telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya Kontraktor selaku rekanan, konsultan pengawas dan bank.
“Nanti kita akan turunkan ahlinya kelokasi, untuk memastikan indikasi tersebut,” Ujarnya
Dalam penggeledahan ini, Tim dari Kejaksaan telah mengamankan sejumlah dokumen untuk kebutuhan penyelidikan. []