Muara Enim, Sriwijayatoday.com – Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar, S.H., M.H., diwakili Kepala Seksi Intelijen, Anjas Karya S.H., M.H., melaksanakan kegiatan rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Muara Enim, tahun 2025. Kegiatan ini, berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Senin sore, Pukul 16.00 WIB.
Dihadiri Wakil Ketua FKUB, Ketua Muhammadiyah, Kasat Intel Polres Muara Enim, Babinsa, Kadisdikbud, Kadispora, Kaban Kesbangpol, Danramil Kota Muara Enim, BIN Muara Enim, GP Anshor, dan PCNU Muara Enim.
Anjas menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan program dari Kejaksaan Agung sebagai bentuk silaturahmi dalam upaya menciptakan dan mempertahanakan situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Muara Enim agar tetap aman dan kondusif.
“Dilaksanakan sebanyak empat kali dalam satu tahun,” kata Anjas.
“Sehingga perkembangan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat dapat selalu dimonitoring per triwulanNya,” imbuhnya.
Menurutnya, pembentukan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat ini adalah bentuk wujud pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor. PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.
Sementara saat diskusi berlangsung, Kepala BIN Daerah Kabupaten Muara Enim mengatakan, saat ini Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat terbilang cukup kondusif.
“Kondusif, tidak ada yang menonjol, ” kata KaBINDa Muara Enim.
Selanjutnya dia mengatakan, BIN Daerah Muara Enim mengajak semua pihak untuk berkerjasama agar mendapatkan informasi teraktual.
Sementara itu, disampaikan Wakil Ketua FKUB Kabupaten Muara Enim, pihaknya mengajak seluruh anggota PAKEM untuk memahami, mengetahui, dan mencermati kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah suatu aliran dapat dikategorikan sesat.
“MUI telah mengeluarkan sepuluh kriteria aliran sesat,” kata dia.
“Jika memungkinkan anggota PAKEM, sebaiknya ditugaskan untuk mengikuti pengajian-pengajian guna memonitoring apakah kegiatan pengajian yang dilaksanakan memenuhi kriteria aliran sesat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, selanjutnya hasil rapat koordinasi PAKEM Kabupaten Muara Enim akan dilakukan kajian mendalam mengenai kriteria aliran-aliran sesat, dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di beberapa desa yang ditargetkan.
Editor: Redaksi SWJ 11Sumber: https://sriwijayatoday.com