RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Rabu, 30 Agustus 2023 - 16:39 WIB

Kejaksaan Negeri Muara Enim. Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Menjerat Kades Gunung Megang.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

MUARA ENIM, SRIWIJAYATODAY.COM – Tim Penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, tetapkan BS sebagai tersangka baru dalam kasus penjualan aset Pemerintah daerah Kabupaten Muara Enim tahun 2021.

Hal ini, diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Anjasra Karya, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Willy Pramudia, S.H., M.H.,.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT – 02/L.6.15/ Fd.1/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan serangkaian proses penyidikan pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Kades Gunung Megang luar dan menetap (BS) sebagai tersangka.

Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim sudah menetapkan (DI) sebagai tersangka. (DI), ditahan tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, lantaran telah menjual aset milik Pemkab Muara Enim. Berupa, jalan penghubung antara desa Gunung Megang luar menuju desa Sidomulyo Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

“BS ini adalah saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan bukti permulaan yang kuat dari status sebelumnya sebagai saksi ditingkat menjadi tersangka. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas kelas II B Muara Enim. Sementara, menunggu dihadapkan ke muka persidangan.” Kata Anjasra Saat menggelar konferensi pers di halaman depan Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan tersangka (BS) dalam kasus ini. Ialah, membujuk tersangka (DI) untuk menjualkan aset Pemkab Muara Enim berupa jalan ke PT. RMK.

Berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan. Dia menyebut, jumlah kerugian keuangan negara yang di sebabkan oleh ulah para tersangka ini. Ialah, sejumlah Rp. 1. 868. 468. 610.99.,- (Satu miliar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sepuluh rupiah , sembilan puluh sembilan sen).

“BS ini, adalah tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka BS, adalah humas PT. RMK”. Kata Dia.

Anjasra mengaku, para tersangka akan disangkakan dengan Primer: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Kejaksaan Negeri Muara Enim akan terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan kasus ini”. Cetusnya.

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 671 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Pantau Penerapan PPKM Mikro Dan Bagikan Masker, Babinsa Koramil 05/Bantargebang Bersama Tiga Pilar Turun Ke Pasar

Headline

Apresiasi Mahasiswa, Polri Pastikan Demo 11 April Berjalan Kondusif dan Jaga Momentum Ramadan*

Headline

Waka Polsek Somba Opu Beri Pembinaan Pencegahan Kenakalan Remaja.*

Headline

*Pangdam Hasanuddin Kunker di Wilayah Korem 143/HO Kendari*

Headline

Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (KMAK) Gelar Aksi Demo Didepan Polda Sulsel, ini Tuntutannya

Headline

Kapolsek Banda Alam Ipda Munawir HRD S.K.M. Samadhiah Kepada Almarhumah Nenek H Tole

Headline

Idul Adha 1443 H, Kapolres Gowa Serahkan Daging Kurban Kepada Masyarakat 

Headline

TK/TPA Masjid Maradekaya Melaksanakan Ujian Kreatifitas Guna Meningkatkan Kompetensi Para Santrinya