RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Rabu, 30 Agustus 2023 - 16:39 WIB

Kejaksaan Negeri Muara Enim. Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Menjerat Kades Gunung Megang.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

MUARA ENIM, SRIWIJAYATODAY.COM – Tim Penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, tetapkan BS sebagai tersangka baru dalam kasus penjualan aset Pemerintah daerah Kabupaten Muara Enim tahun 2021.

Hal ini, diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Anjasra Karya, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Willy Pramudia, S.H., M.H.,.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT – 02/L.6.15/ Fd.1/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan serangkaian proses penyidikan pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Kades Gunung Megang luar dan menetap (BS) sebagai tersangka.

Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim sudah menetapkan (DI) sebagai tersangka. (DI), ditahan tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, lantaran telah menjual aset milik Pemkab Muara Enim. Berupa, jalan penghubung antara desa Gunung Megang luar menuju desa Sidomulyo Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

“BS ini adalah saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan bukti permulaan yang kuat dari status sebelumnya sebagai saksi ditingkat menjadi tersangka. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas kelas II B Muara Enim. Sementara, menunggu dihadapkan ke muka persidangan.” Kata Anjasra Saat menggelar konferensi pers di halaman depan Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan tersangka (BS) dalam kasus ini. Ialah, membujuk tersangka (DI) untuk menjualkan aset Pemkab Muara Enim berupa jalan ke PT. RMK.

Berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan. Dia menyebut, jumlah kerugian keuangan negara yang di sebabkan oleh ulah para tersangka ini. Ialah, sejumlah Rp. 1. 868. 468. 610.99.,- (Satu miliar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sepuluh rupiah , sembilan puluh sembilan sen).

“BS ini, adalah tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka BS, adalah humas PT. RMK”. Kata Dia.

Anjasra mengaku, para tersangka akan disangkakan dengan Primer: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Kejaksaan Negeri Muara Enim akan terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan kasus ini”. Cetusnya.

Baca Juga :  Demi Menjaga Prokes, Istiqlal Tiadakan Sahur dan Buka Bersama

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 670 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

MENGAWAL PROGRAM BUPATI SERAGAM GRATIS BAGI SISWA SD/MI DAN SMP / MTSN.KABUPATEN MUARA ENIM

Headline

Musyawarah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan: Mewujudkan Kemakmuran untuk Semua

Headline

Kapolres Takalar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M

Headline

Dooor.. Buronan Sabu Terpaksa Dilumpuhkan Gegara Kabur dan Melawan Petugas

Headline

Anggreany Haryani Putri, SH.MH Hadiri Seminar Tentang Perlindungan Hukum Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual

Headline

Kerahkan Rubber Boat, Satpolairud Polres Aceh Timur, Bantu Mencari Dua Nelayan Julok Yang Hilang Saat Melaut

Headline

Babinsa Koramil 01/Menteng Berkolaborasi dengan Aparat RW Santuni Lansia dan Anak Yatim

Headline

Pangdam XIV/Hsn Menerima Audiensi Panitia Pelaksana Kejuaraan Pencak Silat Hasanuddin Championship