RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Peristiwa

Rabu, 30 Agustus 2023 - 16:39 WIB

Kejaksaan Negeri Muara Enim. Tetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Menjerat Kades Gunung Megang.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

MUARA ENIM, SRIWIJAYATODAY.COM – Tim Penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, tetapkan BS sebagai tersangka baru dalam kasus penjualan aset Pemerintah daerah Kabupaten Muara Enim tahun 2021.

Hal ini, diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Anjasra Karya, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Enim, Willy Pramudia, S.H., M.H.,.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT – 02/L.6.15/ Fd.1/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan serangkaian proses penyidikan pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh Kades Gunung Megang luar dan menetap (BS) sebagai tersangka.

Sebelumnya, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim sudah menetapkan (DI) sebagai tersangka. (DI), ditahan tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, lantaran telah menjual aset milik Pemkab Muara Enim. Berupa, jalan penghubung antara desa Gunung Megang luar menuju desa Sidomulyo Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

“BS ini adalah saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan bukti permulaan yang kuat dari status sebelumnya sebagai saksi ditingkat menjadi tersangka. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas kelas II B Muara Enim. Sementara, menunggu dihadapkan ke muka persidangan.” Kata Anjasra Saat menggelar konferensi pers di halaman depan Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan tersangka (BS) dalam kasus ini. Ialah, membujuk tersangka (DI) untuk menjualkan aset Pemkab Muara Enim berupa jalan ke PT. RMK.

Berdasarkan hasil audit penghitungan keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan. Dia menyebut, jumlah kerugian keuangan negara yang di sebabkan oleh ulah para tersangka ini. Ialah, sejumlah Rp. 1. 868. 468. 610.99.,- (Satu miliar delapan ratus enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu enam ratus sepuluh rupiah , sembilan puluh sembilan sen).

“BS ini, adalah tersangka baru dalam kasus ini. Tersangka BS, adalah humas PT. RMK”. Kata Dia.

Anjasra mengaku, para tersangka akan disangkakan dengan Primer: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf B Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Kejaksaan Negeri Muara Enim akan terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan kasus ini”. Cetusnya.

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 674 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Tindakan Arogansi Pegawai PLN Prabumulih Terhadap Pelanggan Masyarakat Kelas Bawah

Covid 19

Pemerintah Daerah Melawi Dan Kepala Satgas Covid 19 Di Anggap Gagal Mengatasi Kerumunan Massa

Daerah

Diduga Akibat Kompor Gas Kebakaran Hanguskan Sebuah Rumah Makan Senja Mentari Sintang

Headline

Headline

KAPOLRES JENEPONTO HADIRI APEL SIAGA PENGAWASAN MASA TENANG PEMILU SERENTAK TAHUN 2024.

Daerah

Kegiatan Supervisi Seksi Pengawasan Pada Polsek Jajaran Polres Melawi Tahun 2021

Headline

Kunjungi Polres Gowa, Tim Irwasda Polda Sulsel Cek Randis Personil

Headline

UMKM Jadi Tulang Punggung Perekonomian Nasional, SHW Center Tegaskan Pilih Pemimpin Yang Mendukung Sektor UMKM