RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Jumat, 12 Januari 2024 - 12:03 WIB

Kejari Muara Enim Tetapkan Direktur Utama PT. SCM Sebagai Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PD SPME

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, (SUMSEL), Sriwijayatoday.com – Tim tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim resmi tetapkan Direktur Utama PT. SCM sebagai tersangka.

Informasi tersebut, disiarkan langsung oleh bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Kamis, 11 Januari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjas Karya, S.H., M.H., menerangkan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PD. SPME.

“Tersangkanya, (YA) Direktur Utama PT. SCM”. Terangnya dalam keterangan tertulis.

Dalam narasi disebutkan, bahwa modus perbuatan yang dilakukan tersangka, (YA) selaku Direktur Utama PT. SCM. Pada tahun 2021 telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara menarik dana dari rekening PT. SCM yang bersumber dari penyertaan modal PD. SPME yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan maksud dan tujuan penyertaan modal.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf B Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terhadap tersangka, sejak hari Kamis, 11 Januari 2024 sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanannya dititipkan di Lapas kelas II B Muara Enim”. Tandasnya.

Baca Juga :  Peringatan HUT RI Ke 76 Tahun di Aceh Timur Berlangsung Khitmat

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 474 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Polisi Gelar Acara Nonton Bareng Laga Kejuaraan Piala Dunia Bola Kaki Tahun 2022.

Headline

Pangdam Hasanuddin Hadiri Karnaval Merdeka Toleransi Sulawesi Selatan*

Headline

Operasi Cipta Kondisi, Puluhan Personil Gabungan TNI-POLRI Sisir Sejumlah Lokasi di Takalar

Aceh

Kapolsek Serbajadi Membantu dengan Tulus Anak Penderita Hidrosefalus

Aceh

MIRIS! Kisah Seorang Duafa Mengaku Miliki Rumah Bagaikan ”Kandang Kambing”

Aceh

“Memori Helsinki” Dipamerkan di Museum Tsunami Aceh

Daerah

Sekolah Dasar Se-Kecamatan Pinoh Selatan Kab Melawi Menggelar Pelatihan Proktor ANBK Teknisi di SDN 06 Emang Bemban

Headline

Pastikan Personel Bebas dari Judi Online, Kapolres Gowa Lakukan Pengecekan Mendadak Terhadap Ponsel Personelnya