RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Jumat, 12 Januari 2024 - 12:03 WIB

Kejari Muara Enim Tetapkan Direktur Utama PT. SCM Sebagai Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PD SPME

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, (SUMSEL), Sriwijayatoday.com – Tim tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim resmi tetapkan Direktur Utama PT. SCM sebagai tersangka.

Informasi tersebut, disiarkan langsung oleh bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Kamis, 11 Januari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjas Karya, S.H., M.H., menerangkan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PD. SPME.

“Tersangkanya, (YA) Direktur Utama PT. SCM”. Terangnya dalam keterangan tertulis.

Dalam narasi disebutkan, bahwa modus perbuatan yang dilakukan tersangka, (YA) selaku Direktur Utama PT. SCM. Pada tahun 2021 telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara menarik dana dari rekening PT. SCM yang bersumber dari penyertaan modal PD. SPME yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan maksud dan tujuan penyertaan modal.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf B Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terhadap tersangka, sejak hari Kamis, 11 Januari 2024 sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanannya dititipkan di Lapas kelas II B Muara Enim”. Tandasnya.

Baca Juga :  Peringatan HUT RI Ke 76 Tahun di Aceh Timur Berlangsung Khitmat

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 494 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bhabinkamtibmas Romang Polong Galang Tokoh Masyarakat Melalui Pendekatan Kearifan Lokal

Headline

Bhabinkamtibmas Romang Polong Galang Tokoh Masyarakat Melalui Pendekatan Kearifan Lokal
Panwaslu Aceh Timur Laksanakan Tes Sistem CAT Untuk Calon Panwascam

Headline

Panwaslu Aceh Timur Laksanakan Tes Sistem CAT Untuk Calon Panwascam
Pendaftaran Calon Bintara PK TNI AD Reguler Pria/Wanita dan Keahlian Pria TA. 2024 Telah Resmi Dibuka di Wilayah Kodam XIV/Hsn

Headline

Pendaftaran Calon Bintara PK TNI AD Reguler Pria/Wanita dan Keahlian Pria TA. 2024 Telah Resmi Dibuka di Wilayah Kodam XIV/Hsn
Melalui Masjid, Bhabinkamtibmas Galang Toga Dan Tomas Demi Ciptakan Kamtibmas Di Wilayahnya

Headline

Melalui Masjid, Bhabinkamtibmas Galang Toga Dan Tomas Demi Ciptakan Kamtibmas Di Wilayahnya
Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Pekerja Tiang Tower Belimbing Melawi Berharap Tanggung Jawab Penuh Perusahaan PT. POOL Terhadap Korban

Daerah

Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Pekerja Tiang Tower Belimbing Melawi Berharap Tanggung Jawab Penuh Perusahaan PT. POOL Terhadap Korban

Headline

Tingkatkan Keselamatan Berkendara : Dishub Kota Serang Gelar Upacara Hari Perhubungan Nasional 2023
Jalan Santai HUT BUMN di Aceh Timur Menuai Kecewa Peserta

Headline

Jalan Santai HUT BUMN di Aceh Timur Menuai Kecewa Peserta
Kapolres Lahat Pimpin Langsung Giat (GO) Rutin

Berita Sumatera

Kapolres Lahat Pimpin Langsung Giat (GO) Rutin