RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Jumat, 12 Januari 2024 - 12:03 WIB

Kejari Muara Enim Tetapkan Direktur Utama PT. SCM Sebagai Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PD SPME

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, (SUMSEL), Sriwijayatoday.com – Tim tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim resmi tetapkan Direktur Utama PT. SCM sebagai tersangka.

Informasi tersebut, disiarkan langsung oleh bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Kamis, 11 Januari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjas Karya, S.H., M.H., menerangkan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PD. SPME.

“Tersangkanya, (YA) Direktur Utama PT. SCM”. Terangnya dalam keterangan tertulis.

Dalam narasi disebutkan, bahwa modus perbuatan yang dilakukan tersangka, (YA) selaku Direktur Utama PT. SCM. Pada tahun 2021 telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara menarik dana dari rekening PT. SCM yang bersumber dari penyertaan modal PD. SPME yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan maksud dan tujuan penyertaan modal.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf B Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terhadap tersangka, sejak hari Kamis, 11 Januari 2024 sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanannya dititipkan di Lapas kelas II B Muara Enim”. Tandasnya.

Baca Juga :  Peringatan HUT RI Ke 76 Tahun di Aceh Timur Berlangsung Khitmat

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 499 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Polres Takalar Siapkan Posko Lebaran Idul Fitri 1443 H Di Dua Titik 

Headline

Polres Takalar Siapkan Posko Lebaran Idul Fitri 1443 H Di Dua Titik 
Di tuding Memakai Dana Desa 2018-2019, Ini Tanggapan Keuchik Meunasah Pu’uk.

Aceh Timur

Di tuding Memakai Dana Desa 2018-2019, Ini Tanggapan Keuchik Meunasah Pu’uk.
Peringati Hari Raya Iduladha 1443 H, Kejati Sumut Sembelih 9 Ekor Hewan Kurban

Daerah

Peringati Hari Raya Iduladha 1443 H, Kejati Sumut Sembelih 9 Ekor Hewan Kurban
MASJID DIHANCURKAN UNTUK INDOMARET

Daerah

MASJID DIHANCURKAN UNTUK INDOMARET
Gangguan Layanan Telekomunikasi Jayapura, Menteri Johnny: Pemulihan Bertahap

Headline

Gangguan Layanan Telekomunikasi Jayapura, Menteri Johnny: Pemulihan Bertahap
HMI Aceh Timur Gelar Silaturahmi dan Diskusi dengan Presidium KAHMI Nasional

Headline

HMI Aceh Timur Gelar Silaturahmi dan Diskusi dengan Presidium KAHMI Nasional

Headline

Monitoring Polda Kalbar, Polres Melawi – Sukseskan Ujian Sekolah
Pastikan Personel Bebas dari Judi Online, Kapolres Gowa Lakukan Pengecekan Mendadak Terhadap Ponsel Personelnya

Headline

Pastikan Personel Bebas dari Judi Online, Kapolres Gowa Lakukan Pengecekan Mendadak Terhadap Ponsel Personelnya