Palembang, SriwijayaToday.com – Tersangka kasus pemberian suap dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Tersangka atas nama AI, diamankan tadi siang Pukul 13.15 WIB, di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir,” Terang Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam rilisnya. Selasa, 09 Juli 2024.
Vanny mengungkap, AI ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-I/L.6.10/Fd.2/01/2024. Tanggal 23 Januari 2024 lalu.
” Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, namun tersangka Al tidak hadir tanpa keterangan sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 28 Februari 2024.” Ungkap Vanny.
Ia menambahkan, selama dalam proses pencarian DPO, tersangka Al sering berpindah-pindah tempat. Menurut Vanny, hal itu dilakukan tersangka dengan maksud menghilangkan jejak.
“Tersangka ini, sering berpindah-pindah tempat sebelum berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel, dan Tim Intelijen Kejari Palembang. Tersangka sudah diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.” Pungkasnya.
Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM