RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Kamis, 11 Juli 2024 - 09:44 WIB

Kejati Sumsel: JPU, Siapkan Dakwaan Perkara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin!

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, SriwijayaToday.com – Proses penyidikan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, Saat ini telah memasuki tahap II.

” Tahap II, Penyerahan tersangka (MA) selaku Direktur PT. Info Media Solusi.Net dan barang bukti,” Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat menggelar Siaran Pers di Kantor Kejati Sumsel. Rabu, 10 Juli 2024.


Vanny menambahkan, Tersangka (MA) akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai tanggal dengan tanggal 29 Juli 2024 mendatang di Rutan Palembang.

Foto Tersangka (MA) saat diantar menuju Rutan Palembang. Rabu, 10 Juli 2024.

Selanjutnya, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang.

Vanny mengungkap, tersangka akan disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Sebagaimana telah kita jelaskan pada rilis sebelumnya, bahwa modus operandi tersangka ini adalah mark up harga langganan internet desa dengan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp. 27.000.000.000,- (Dua puluh tujuh miliar rupiah). Dalam perkara ini, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu, MA, R, dan HF.” Pungkasnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Lewat Platform Digital, Menteri Johnny Harap Bisa Gerakkan Industri Hiburan

Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 166 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kapolres Aceh Timur Terima Kunjungan Abiya Jeunib

Aceh

Kapolres Aceh Timur Terima Kunjungan Abiya Jeunib
Bhabinkamtibmas Polsek Polsel Pantau Stok Dan Harga Minyak Goreng Di Warung Milik Warga 

Headline

Bhabinkamtibmas Polsek Polsel Pantau Stok Dan Harga Minyak Goreng Di Warung Milik Warga 
Suharto Kembali Pimpin APDESI Muratara 2024-2029

Headline

Suharto Kembali Pimpin APDESI Muratara 2024-2029
Dalam Dua Pekan Satresnarkoba Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba Dengan 15 Orang Tersangka

Aceh

Dalam Dua Pekan Satresnarkoba Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba Dengan 15 Orang Tersangka
Serentak Doa Bersama : Pangdam XIV/Hsn Ajak Berdoa Demi Kelancaran Peringatan HUT Ke-78 Proklamasi Kemerdekaan RI*

Headline

Serentak Doa Bersama : Pangdam XIV/Hsn Ajak Berdoa Demi Kelancaran Peringatan HUT Ke-78 Proklamasi Kemerdekaan RI*
Bangun Botanical Garden, PTBA Jaga Kelestarian Lingkungan

Headline

Bangun Botanical Garden, PTBA Jaga Kelestarian Lingkungan
Kapolres Takalar Hadiri Perayaan Karnaval HUT Kabupaten Takalar ke-64

Headline

Kapolres Takalar Hadiri Perayaan Karnaval HUT Kabupaten Takalar ke-64
Pasca Kenaikan Harga BBM, Kanit Binmas Polsek Bontomarannu Lakukan Pemantauan Di SPBU 

Headline

Pasca Kenaikan Harga BBM, Kanit Binmas Polsek Bontomarannu Lakukan Pemantauan Di SPBU