RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Kamis, 11 Juli 2024 - 09:44 WIB

Kejati Sumsel: JPU, Siapkan Dakwaan Perkara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin!

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, SriwijayaToday.com – Proses penyidikan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, Saat ini telah memasuki tahap II.

” Tahap II, Penyerahan tersangka (MA) selaku Direktur PT. Info Media Solusi.Net dan barang bukti,” Kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat menggelar Siaran Pers di Kantor Kejati Sumsel. Rabu, 10 Juli 2024.


Vanny menambahkan, Tersangka (MA) akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai tanggal dengan tanggal 29 Juli 2024 mendatang di Rutan Palembang.

Foto Tersangka (MA) saat diantar menuju Rutan Palembang. Rabu, 10 Juli 2024.

Selanjutnya, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang.

Vanny mengungkap, tersangka akan disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Sebagaimana telah kita jelaskan pada rilis sebelumnya, bahwa modus operandi tersangka ini adalah mark up harga langganan internet desa dengan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp. 27.000.000.000,- (Dua puluh tujuh miliar rupiah). Dalam perkara ini, Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu, MA, R, dan HF.” Pungkasnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Lewat Platform Digital, Menteri Johnny Harap Bisa Gerakkan Industri Hiburan

Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 160 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Penertiban lapak di jalan Karantina oleh satpol PP berlangsung tanpa perlawanan.

Headline

Penertiban lapak di jalan Karantina oleh satpol PP berlangsung tanpa perlawanan.
Lihat Semangat Ibu Lansia Ikut Vaksin, Kapolres Gowa Langsung Lakukan Ini

Headline

Lihat Semangat Ibu Lansia Ikut Vaksin, Kapolres Gowa Langsung Lakukan Ini
Pengurus PWI Laporkan Pemilik 08179999489 Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Headline

Pengurus PWI Laporkan Pemilik 08179999489 Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Persatuan Wartawan Aceh Timur Kembali Gelar Pelatihan Jurnalis

Headline

Persatuan Wartawan Aceh Timur Kembali Gelar Pelatihan Jurnalis
Bupati Rocky Kunjungi Korban Keracunan Gas di Rumah Sakit

Aceh Timur

Bupati Rocky Kunjungi Korban Keracunan Gas di Rumah Sakit
Libur Tahun Baru, Polres Takalar Tingkatkan Patroli di Tempat Wisata

Headline

Libur Tahun Baru, Polres Takalar Tingkatkan Patroli di Tempat Wisata
*Pangdam Hasanuddin Dampingi Presiden RI Resmikan Proyek Strategis Nasional di Sulsel*

Headline

*Pangdam Hasanuddin Dampingi Presiden RI Resmikan Proyek Strategis Nasional di Sulsel*
Sambangi Masyarakat di Pasar Fresh Market Babinsa Koramil 04/Jatiasih Ingatkan Tetap Patuhi Prokes

Headline

Sambangi Masyarakat di Pasar Fresh Market Babinsa Koramil 04/Jatiasih Ingatkan Tetap Patuhi Prokes