RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 27 Februari 2022 - 09:58 WIB

KESERAKAHAN INDOMARET HINGGA HARUS HANCURKAN MASJID

Saiful Amri - Penulis Berita

by M Rizal Fadillah*

Bandung | Sriwijayatoday.com –  Mengagetkan bahwa sepanjang Jalan Cihampelas Bandung ternyata berdiri 7 (tujuh) toko Indomaret. Terakhir dibangun adalah Indomaret di atas lahan penghancuran Masjid “Nurul Ikhlas” yang merupakan bangunan cagar budaya. Wuih serakah sekali hingga harus membuat Indomaret ke tujuh dengan menghancurkan Masjid.

Ditambah dengan Alfamart maka program peminggiran warung tradisional menjadi nyata. Sedih sekali rasanya ekonomi kerakyatan dihabisi di era konglomerasi dan kapitalisme saat ini. Pemerintah tidak mampu untuk melindungi ekonomi rakyat. Nampaknya harus serius untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ekonomi berbasis Pasal 33 UUD 1945 dan sila kelima Pancasila. Penghianatan sudah sangat parah.

Jalan Cihampelas Bandung menjadi saksi penggerusan itu. Keserakahan yang mencolok antara lain ditunjukkan oleh Indomaret. Semestinya dibuat regulasi ketat tentang keberadaannya. Sudah ada 6 (enam) masih dibolehkan beroperasi ke 7 (tujuh). Dengan menghancurkan Masjid pula. Cagar budaya yang dinistakan.

Ironinya pembangunan gedungnya pun tanpa izin. Sudah ditempel bahwa bangunan itu tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dulu IMB. Bagaimana akal sehat dapat menerima jika ternyata Indomaret yang berdiri di atas penghancuran Masjid cagar budaya masih dibiarkan beroperasi ?

Pemerintah Kota dan juga Pemerintah Propinsi harus peduli dengan keadaan ini. Bandung adalah Ibukota Propinsi Jawa Barat. Sungguh dengan terang-terangan membiarkan dan mentoleransi penghancuran brutal rumah ibadah cagar budaya oleh pengusaha komersial.

Perlu ada jawaban jelas apa hubungan antara PT KAI yang ngotot merebut tanah lahan Jl. Cihampelas 149 Bandung kemudian kini ada PT Indomarco yang mendirikan Indomaret di atas lahan yang masih dapat disengketakan itu ? Kesewenang-wenangan harus dicegah oleh berbagai elemen masyarakat khususnya penegak hukum.

Indomaret dan sejenisnya mungkin diperlukan, akan tetapi keberadaannya harus dibatasi dan diatur. Janganlah atas nama investasi lalu pendirian menjadi jor-joran. Apalagi dapat membuat Pemerintah tidak berdaya untuk mengendalikan. UU Cipta Kerja yang memihak pada pengusaha tidak boleh menjadi alasan untuk pembangunan dan pengoperasian seenaknya.

Ketika Indomaret tidak mau menutup sendiri atas pelanggarannya, maka yang berwenang harus berani menutupnya. Kebingungan menginterpretasi tidak boleh menjadi sebab untuk sama sekali tidak bertindak. Dahulukan kepentingan rakyat. Apalagi sudah jelas-jelas menghancurkan bangunan cagar budaya itu adalah melanggar hukum.

Melanggar hukum dan kejahatan dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun. Lima belas tahun !

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 27 Februari 2022.

Berita ini 94 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Desain Interior Kontemporer, Rumah Nyaman Untuk Keluarga

Headline

KI BEDUL SAKTI YANG TIDAK SAKTI

Headline

Nasib Utomo Di Duga Bohong Dan Panik Hingga Marah ,Curiga Dan Ancam Guru Guru Yang Di Tuduh Bocorkan Informasi

Headline

Peringatan Ke-77 Hari Bakti TNI AU Tahun 2024, Pangdam XIV/Hsn Hadiri Peresmian Karya Bakti Oleh Kasau

Headline

Apel Pagi Sat Lantas Polres Takalar, Wujud Kesiapan Anggota Dalam Pelaksanaan Tugas

Headline

Amankan Kampanye, Personil Polsek Somba Opu Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas.

Headline

Muslim A Gani: Kasus PAW Irwanda, Gugatan Sudah Diterima, Tinggal Menunggu Panggilan Sidang

Headline

Kawal Giat Masyarakat di Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Ingatkan Protokol Kesehatan