RajaBackLink.com

Home / Daerah / Hukum & Kriminal

Jumat, 23 September 2022 - 09:50 WIB

KETUA DPD IWO INDONESIA  KOTA PRABUMULIH SUMSEL MINTA KASUS PENGANIAYAAN WARTAWAN DI KARAWANG DIKAWAL HINGGA TUNTAS

Redaksi - Penulis Berita

SriwijayaToday.Com | Prabumulih – Kemerdekaan pers yang susah payah di perjuangkan masih terus dinodai. Kekerasan terhadap wartawan masih terus terjadi. Kali ini menimpa dua orang rekan insan jurnalis media berita online di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat.

Dua orang wartawan dimaksud diduga mendapatkan perlakuan kasar berupa penganiayaan dan penculikan oleh oknum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.

Terkait kejadian ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kota Prabumulih R.Irwansyah mengecam dan mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang tersebut

Ditegaskannya, Wartawan dalam melaksanakan tugas tugasnya dilindungi oleh Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Olehnya, kata dia, menghalang – halalangi tugas pers, apalagi diikuti dengan tindakan kekerasan, itu sangat jelas melanggar Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Tambahnya lagi, untuk dipahami oleh para oknum pejabat, stakeholder ataupun oleh semua bahwa bahwa wartawan itu mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. sesuai Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai dasar hukumnya.

Yang mana dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan ,bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) berbunyi terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan,atau pelanggaran Penyiaran,Pasal 4 Ayat 3 berbunyi untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan Ayat 4 berbunyi dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan didepan hukum,wartawan mempunyai hak tolak.

” Ancaman pelaku menghalang halangi tugas wartawan dipidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,. (Lima ratus juta rupiah),” paparnya”.

Atas pristiwa itu, R.Irwansyah mengutuk dengan keras dan meminta agar kasus tersebut secepat nya diproses secara hukum dan uu Pers no 40 tahun 1999 harus juga diberlakukan mendampingi pasal yang terkait dengan pasal penganiayaan agar pelaku seperti ini tidak terulang kembali.

” Segera buat Laporan ke Kepolisian setempat atas kejadian itu, mari kita kawal bersama. Dan kepada penegak hukum setempat agar segera dilakukan pemanggilan terhadap oknum yang melakukan kekerasan terhadap kedua orang jurnalis Karawang,” pintanya.

Diungkapkannya lagi, dari pemberitaan yang beredar, bahwa penganiayaan dan penculikan terhadap dua orang insan pers Kabupaten Karawang itu, diantaranya berupa memaksa memberikan minuman keras, juga dipaksa meminum air kencing, perbuatan itu sudah sangat diluar batas kemanusiaan.

” Dugaan penganiayaan oleh oknum pejabat Kabupaten Karawang itu sudah sangat menodai dan memalukan korpri Indonesia. Apalagi terduga pelakunya merupakan publik figur, seharusnya bisa berprilaku bijaksana dan baik, bukan sebaliknya mala memiliki sikap arogan dan ala preman,” Tutupnya.

Penulis : Pebrianto 

Berita ini 202 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

PJ.Bupati Aceh Timur Amrullah Sapa Warga Via Radio SCK

Berita Sumatera

Pemerintah Kabupaten Way Kanan Menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Pasar Murah (Bazar murah rebo)

Daerah

Aktivis Mahasiswa Bogor Minta Kejaksaan Periksa Pembangunan Pasar Gunung Putri

Daerah

Kembali Ke Jalan Karang Taruna Desa Citeras Bagikan Takjil Di Iringi Akustik Hioi Momonoon dan Hady Bharter

Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur Optimalkan PAD dari Lahan HGU

Aceh

Pemerintah Aceh Singkil Tidak Kelola Kebun Sawit PT Nafasindo

Aceh

Dimotori Kapolres Aceh Timur, TNI – Polri dan Warga Gotong Royong Bersama di Dayah Abu Keude Dua

Hukum & Kriminal

Gudang Roko Ilegal Milik AU Diduga Kuat Dibekingi Oknum APH